KRI Cut Nyak Dien Tangkap Tug Boat di Perairan Selat Berhala

KRI Cut Nyak Dien Tangkap Tug Boat di Perairan Selat Berhala
KRI Cut Nyak Dien-375 berhasil menangkap Tug Boat yang menggandeng Tongkang bermuatan pasir yang melebihi kapasitas dan tidak memiliki jangkar serta AIS di Perairan Selat Berhala pada Sabtu (30/12). Foto: Dispen Koarmada I

jpnn.com, JAKARTA - Keberadaan unsur KRI Jajaran Koarmada I dalam memberantas kegiatan ilegal dan menegakkan hukum di laut terus membuahkan hasil. Kali ini KRI Cut Nyak Dien-375 berhasil menangkap Tug Boat yang menggandeng Tongkang bermuatan pasir yang melebihi kapasitas muatan dan tidak memiliki jangkar serta AIS. Kapal yang diduga melanggar UU Pelayaran itu ditangkap di Perairan Selat Berhala pada Sabtu (30/12).

Penangkapan kapal tersebut berawal saat KRI Cut Nyak Dien-375 melaksanakan patroli sektor mendapatkan kontak kapal yang dicurigai melakukan pelanggaran di sekitar Perairan Selat Berhala. Menindaklanjuti hal tersebut, KRI Cut Nyak Dien-375 melaksanakan Pengejaran, Penangkapan, dan Penyelidikan (Jarkaplid). Kemudian dilanjutkan dengan Peran Pemeriksaan dan Penggeledahan terhadap muatan, personel dan dokumen kapal tersebut.

Dari hasil pemeriksaan diketahui nama Kapal TB. Queen 1, Tonage 186 GT dan TK. Gandasari 3005, Tonage 3039 GT, Kebangsaan Indonesia, Jenis Kapal Tunda, Pemilik PT Pelayaran Nasional Gandasari Shipping Line, Jumlah ABK 10 orang (termasuk Nahkoda), Muatan Pasir 2.000 M³.

Dinas Penerangan Koarmada I dalam siaran persnya, menyebutkan berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Kapal TB. Queen 1 dan TK. Gandasari 3005 diduga melakukan pelanggaran karena bermuatan melebihi kapasitas (over draft). Hal ini melanggar Pasal 302 (1) UU Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008 Jo Pasal 117 (2d) UU Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008 tentang Keselamatan dan Keamanan Angkutan Perairan.

Selain itu, Tongkang tidak memiliki jangkar sehingga melanggar Pasal 117 (2) jo Pasal 302 UU Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008 tentang Kelaiklautan Kapal. Tug Boat juga tidak memiliki AIS melanggar Pasal 131 jo Pasal 306 UU Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008 tentang Keselamatan dan Keamanan Pelayaran.

Atas dasar dugaan pelanggaran tersebut, maka Komandan KRI Cut Nyak Dien-375 Letkol Laut (P) Amin Wibowo memerintahkan agar Kapal TB. Queen 1 dan TK. Gandasari 3005 tersebut di adhoc ke Pangkalan terdekat dalam hal ini Lanal Dabo Singkep untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.(fri/jpnn)


Keberadaan unsur KRI Jajaran Koarmada I dalam memberantas kegiatan ilegal dan menegakkan hukum di laut terus membuahkan hasil.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News