Kriminolog Ini Sebut Ferdy Sambo-Putri Aktor Intelektual Pembunuhan Brigadir J

Kriminolog Ini Sebut Ferdy Sambo-Putri Aktor Intelektual Pembunuhan Brigadir J
Putri Candrawathi saat mencium tangan suaminya, Ferdy Sambo, sebelum mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (29/11). Foto: Ricardo/JPNN.com

JPU mendakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Ferdy Sambo Cs dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Mereka terancam hukuman mati. (cr3/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Ahli kriminologi Muhamad Mustofa menyebut insiden penembakan yang menewaskan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News