Krisna Mukti Dipastikan tak Hadiri Sidang Perceraian, mengapa?

Krisna Mukti Dipastikan tak Hadiri Sidang Perceraian, mengapa?
Krisna Mukti. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Krisna Mukti menyerahkan urusan kisruh rumah tangganya, yang kini bergulir di Polda Metro Jaya, kepada kuasa hukumnya, Ramdhan Alamsyah. Kasus ini dilaporkan istri Krisna, Devi Nurmayanti.

"Mas Krisna sudah melimpahkan semua masalah ini ke pengacaranya (Ramdhan). Awalnya kami enggak mau pakai pengacara lho. Tapi, karena Devi duluan pakai pengacara sampai lapor ke Polda, mau enggak mau, Mas Krisna pakai pengacara juga," ungkap Kiki Astrida alias Astrid,  Staf Ahli Krisna di DPR, saat ditemui JPNN.com.

Hingga saat ini belum ada upaya perdamaian untuk mengakhiri persoalan rumah tangga ini. Masing-masing memilih untuk bicara di media. Padahal, Krisna saat tampil di acara Rumpi, Trans TV beberapa hari lalu, mengajak damai sang istri, tapi Devi tak datang.

"Bohong Devi enggak diundang (Rumpi). Suruh dia buka handphonenya. Sampai gempor itu orang Trans TV SMS dia, ratusan kali ada. Ditelepon enggak dijawab," kata dia.

Pernyataan itu menanggapi omongan Devi yang mengaku tidak menerima SMS atau telepon untuk hadir di acara Rumpi. Devi sempat bicara saat ditemui JPNN.com Rabu (3/6) malam di Polda Metro Jaya bahwa dia tidak mendapatkan undangan acara Rumpi.

Krisna pun ogah untuk secara proaktif bicara dengan Devi. "Mas Krisna hubungin Devi langsung gitu? Minta maaf? Ya enggaklah, Devi sudah terlalu jauh bawa masalah ini. Jadi, Mas Krisna sudah serahin semuanya ke pengacara saja," kata dia.

"Sidang cerai nanti tanggal 9 Juni, juga pengacara yang datang. Mas Krisna mau ke Eropa besok sampai tanggal 18 Juni. Jadi, dia enggak bakal datang ke sidang. Ada tugas DPR, pertukaran budaya," kata dia. (mg3/jpnn)

 


JAKARTA - Krisna Mukti menyerahkan urusan kisruh rumah tangganya, yang kini bergulir di Polda Metro Jaya, kepada kuasa hukumnya, Ramdhan Alamsyah.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News