Krisna Murti Dukung Usul KPK soal Perppu Pilkada

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengusulkan agar pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait penggantian calon peserta pilkada yang tersangkut kasus pidana.
Atas adanya usulan tersebut, salah satu pengacara yakni Krisna Murti mengaku sangat mendukung.
“Dengan adanya perppu maka hak dari partai politik yang mencalonkan dalam pilkada tidak hilang, dan juga tidak dirugikan,” kata dia yang juga ketua umum Jaringan Advokat Indonesia (Jari), Jumat (16/3).
Begitu juga halnya dengan masyarakat yang ada di daerah yang tetap dapat melihat dan memilih pemimpin yang berintegritas.
“Usulan perppu ini layak dipertimbangkan oleh pemerintah sebagai jalan tengah dalam menghadapi rencana penetapan tersangka-tersangka oleh KPK,” sambung dia.
Sementara pengacara lainnya yakni Tito Hananta Kusuma menyarankan sebaiknya KPK berdialog dengan pemerintah.
“Hal ini untuk mencari solusi hukum terbaik di tengah polemik calon-calon tersangka perserta pilkada,” ujar Tito yang biasa menangani kasus korupsi di KPK itu.
Diketahui, sesuai aturan calon kepala daerah yang dalam proses pilkada tersangkut kasus hukum tetap dapat mengikuti kontestasi.
KPK) telah mengusulkan agar pemerintah mengeluarkan Perppu terkait penggantian calon peserta pilkada yang tersangkut kasus pidana.
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance