Krisna Murti Dukung Usul KPK soal Perppu Pilkada

Krisna Murti Dukung Usul KPK soal Perppu Pilkada
Foto/ilustrasi: Komisi Pemberantasan Korupsi. Foto: dokuken JPNN.Com

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017 menyebutkan bahwa parpol tidak dapat menarik dukungan dan tidak bisa mengganti pasangan calon yang telah didaftarkan. (mg1/jpnn)


KPK) telah mengusulkan agar pemerintah mengeluarkan Perppu terkait penggantian calon peserta pilkada yang tersangkut kasus pidana.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News