Kriteria Menentukan Wilayah PSBB, Permohonan Ditujukan ke Siapa?
jpnn.com, JAKARTA - Sebuah kota atau kabupaten hingga provinisi tak bisa menetapkan sendiri daerahnya memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Mekanismenya ialah, pertama dilihat dari jumlah kasus positif (COVID-19) dan kematian yang menyebar dan cepat, lalu keterkaitan epidimologis yang serupa dengan wilayah atau negara terdampak lain," kata Sekjen Kementerian Kesehatan RI Oscar Primadi dalam jumpa pers Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB di Jakarta, Minggu (5/4).
Kriteria wilayah bisa ditentukan dari permohonan kepala daerah dan gugus tugas untuk menetapkan suatu wilayah untuk diberlakukan PSBB.
"Kedua, PSBB ditetapkan Menkes (Menteri Kesehatan) dengan permohonan dari gubernur, bupati atau wali kota maupun gugus tugas untuk menetapkan PSBB di wilayah tertentu," papar Oscar.
Permohonan tersebut, lanjut dia, harus disertai sejumlah data, seperti bukti peningkatan dan penyebaran berdasarkan waktu, kejadian transmisi lokal, dan informasi kesiapan daerah.
Informasi kesiapan daerah meliputi ketersediaan kebutuhan hidup pokok masyarakat, sarana dan prasarana, anggaran, dan keamanan.
Selanjutnya, Menkes akan menetapkan PSBB untuk wilayah tertentu dalam waktu paling lama dua hari sejak diterimanya laporan.
Oscar mengatakan PSBB berbeda dengan karantina, tetapi bersifat lebih ketat daripada imbauan jaga jarak sosial (social physical distancing).
PSBB berbeda dengan karantina wilayah, tetapi bersifat lebih ketat daripada imbauan jaga jarak sosial.
- Lestari Moerdijat: Gerakan Pencegahan Malaria Harus Terus Dilakukan Secara Masif
- Lestari Moerdijat: Gaya Hidup Sehat Harus jadi Perhatian Bersama
- Kemenkes Butuh 5.500 Tenaga Kerja untuk 4 RS Baru Milik Pemerintah
- Vaksinasi Jadi Salah Satu Solusi Mencegah DBD
- KPK Cecar Dirut EKI Satrio Wibowo soal Pengadaan APD Covid-19
- Usut Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19, KPK Periksa Dirut Energy Kita Satrio Wibowo