Kritik Anggota DPR terhadap Permendikbud 51 Tahun 2018 tentang PPDB

Kritik Anggota DPR terhadap Permendikbud 51 Tahun 2018 tentang PPDB
Orang tua calon siswa mendaftarkan anaknya dalam seleksi PPDB di SDN 010 Batam Kota, Rabu (15/5/2019). Foto: Cecep Mulyana/batam pos.co.id

Ferdiansyah menuturkan dengan adanya momentum revisi ini, sebaiknya Kemendikbud melihat persoalan secara utuh. Tidak sebetas tentang protes orangtua terhadap kuota saja. Dia khawatir nanti ada sekolah yang protes karena dana BOS-nya dipotong. Sehingga bisa berdampak pada operasional sekolah.

BACA JUGA: Curiga Ada Manipulasi Surat Keterangan Domisili demi Lolos PPDB Jalur Zonasi

Dia juga mengingatkan ke depan supaya Kemendikbud lebih baik lagi dalam menerbitkan sebuah regulasi. Misalnya dengan melakukan uji publik terlebih dahulu.

Selain itu juga bisa membahas bersama dengan Komisi X DPR yang membidangi urusan pendidikan. Sehingga tidak ada lagi kejadian revisi kebijakan seperti saat ini. (han/wan/far)


Anggota Komisi X DPR Ferdiansyah tidak setuju dengan ketentuan sanksi di Permendikbud 51 Tahun 2018 tentang PPDB.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News