Kronik Ferdy Sambo, dari Kadiv Propam ke Hotel Prodeo, Lalu Vonis Mati

Kronik Ferdy Sambo, dari Kadiv Propam ke Hotel Prodeo, Lalu Vonis Mati
Terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo, saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (29/11). Foto: arsip JPNN.com/Ricardo

12 Juli 2022
Kombes Budhi Herdi Susianto selaku Kapolres Metro Jaksel menggelar jumpa pers ?soal insiden di rumah Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J

?3 Agustus 2022
Polisi menetapkan Bharada E sebagai tersangka pertama kasus pembunuhan terhadap Brigadir J. Bharada E di sangka dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

5 Agustus 2022
Ferdy Sambo menjalani penempatan khusus (patsus) setelah dijemput oleh Irjen Slamet Uliandi alias Kapten Jack selaku kepala Divisi Teknologi, Informas, dan Komunikasi (TIK) Polri.

7 Agustus 2022
Polisi menetapkan Brigadir Ricky Rizal sebagai tersangka kedua pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

9 Agustus 2022
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan terhadap Brigadir J. Sopir dan asisten keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, juga ditetapkan sebagai tersangka kasus itu.

12 Agustus 2022
Ferdy Sambo ditahan

13 Agustus 2022
Ferdy Sambo ditahan di Mako Brimob?

19 Agustus 2022
Putri Candrawathi tersangka

Kasus yang menyeret Ferdy Sambo bermula saat Brigadir J mati ditembak. Ferdy Sambo menjadi tersangka pembunuhan dan perintangan penyidikan kematian Brigadir J.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News