Kronologi Ibu AI Melakukan Aksi Pencurian Modus Hipnotis, Waspada!
Kamis, 08 Juli 2021 – 21:01 WIB
"Kami mencoba menyelidiki berbekal rekaman CCTV yang diperoleh serta informasi dari masyarakat sehingga pelaku ditangkap pada hari Selasa kemarin," ujar Achmad.
Adapun DS ikut ditangkap karena berperan sebagai penadah hasil curian AI.
Atas perbuatannya, AI dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Sementara tersangka DS dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara empat tahun. (cr1/jpnn)
Polisi menangkap dua pencuri bermodus hipnotis yang beraksi di salah satu rumah sakit daerah Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (4/5) lalu, simak selengkapnya.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Pencurian TBS Kelapa Sawit Bisa Mengganggu Iklim Investasi di Kalteng
- Momen Brimob Gadungan Tak Berkutik saat Ditangkap Polisi, Lihat
- Lihat Langsung CCTV, Keluarga Brigadir RA Datangi TKP di Mampang
- Kisah 2 Pemuda Bangkalan Mencuri Motor Polwan, Begini Jadinya
- Adik Kakak Nekat Curi Besi Pagar Kantor Polisi, Begini Penampakannya
- Ciri-Ciri Pelaku Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading Terekam CCTV