Kronologi Lengkap Aiptu Suhardi Dikeroyok Geng Motor saat Membubarkan Balap Liar
Jumat, 09 Juli 2021 – 20:17 WIB
Saat ini polisi masih memburu seorang pelaku lainnya.
"Kami bentuk tim dan melakukan pengejaran. Akhirnya kami mendapatkan beberapa pelaku. Ada tiga tersangka, lima saksi, dan satu DPO," ujar Azis.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP Tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara delapan tahun. (cr1/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Polisi menjelaskan kronologi pengeroyokan seorang anggota Polsek Cilandak oleh geng motor yang terjadi di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Kamis (8/7) dini hari, simak selengkapnya.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Bejad! Pria Ini Mencabuli Anak Disabilitas di Pelalawan
- Orang Ini Lagi Diburu Polisi, Ada yang Kenal? Fikri Nyaris Dibunuh
- Polisi Beber Modus Dugaan Korupsi Pembangunan Jargas Palembang
- Penyebar Hoaks Beras Beracun dari China Ditangkap Polda Kalsel, Ini Motifnya
- 10 Ribu Warga Papua Akan Direkrut Jadi Polisi, Sahroni: Polri Makin Dekat dengan Rakyat
- Mobil Bermuatan BBM Ilegal Ditangkap Polisi di Tidore Kepulauan