Kronologi Lengkap Kesadisan Geng Motor Tewaskan Pemuda di Bekasi

Kronologi Lengkap Kesadisan Geng Motor Tewaskan Pemuda di Bekasi
Para pelaku pembacokan dua pemuda, saat diamankan di Mapolres Metro Bekasi, Kamis (11/3). Foto: Humas Polres Metro Bekasi

Polisi yang mengetahui kejadian tersebut langsung melakukan penyelidikan.

Hasilnya, pelaku berinisial HFR dapat ditangkap pada 7 Maret 2021 lalu di daerah Tambun, Kabupaten Bekasi. 

"Keempat pelaku lainnya ditangkap di daerah Kampung Pacet, Cianjur, Kabupaten Bogor pada 10 Maret 2021 pagi," ujar Hendra.

Baca Juga: AKP Andrianto Dituntut 18 Tahun Penjara, Kasusnya Lumayan Gede

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 80 ayat (3) dan ayat (1) UU RI Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Serta, Pasal 170 ayat (2) KUHPidana tentang Kekerasan Terhadap Orang yang Menyebabkan kematian dan luka berat dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. (cr1/jpnn)

Polres Metro Bekasi memastikan telah meringkus lima orang anggota geng motor sadis yang menewaskan seorang pemuda di Jalan Raya Kampung Buwek Jaya, Desa Sumber Jaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Minggu (7/3/2021).


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News