Kronologi Penangkapan Pengedar Sabu-Sabu 4,3 Kilogram
Rabu, 31 Mei 2023 – 13:28 WIB
Kapolres mengungkapkan saat ini jajarannya baru menangkap satu orang tersangka, yakni JM, namun Polres Konawe masih akan melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.
Untuk saat ini motif tersangka diduga sebagai pengedar, sedangkan mengenai motif lainnya masih dilakukan pengembangan.
"Tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pasal 114, subsider pasal 112 ayat 2 dengan ancaman maksimal hukuman mati,” kata Ahmad Setiadi. (antara/jpnn)
Pak RT dan RW menyaksikan penangkapan pengedar sabu-sabu 4,3 kilogram berinisial JM.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Petugas Kebersihan Jalani Usaha Sampingan Terlarang
- Rio Reifan Ditangkap Polisi karena Narkoba, Ini Barang Bukti yang Disita
- Sebelum Ditangkap, Chandrika Chika Sempat Diingatkan Soal Ini
- Bea Cukai dan BNN Bersinergi Tekan Peredaran Gelap Narkotika di Jateng, Ini Hasilnya
- Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu-Sabu Hasil Penindakan pada Awal Maret
- IRT di Jayapura Sembunyikan Sabu-Sabu Dalam Popok Anak