Kronologi Penangkapan Pengedar Sabu-Sabu 4,3 Kilogram

Kronologi Penangkapan Pengedar Sabu-Sabu 4,3 Kilogram
Polres Konawe saat merilis penangkapan pengedar sabu-sabu seberat 4,3 kilogram di Konawe, Rabu (31/5/2023) ANTARA/HO-Humas Polres Konawe

Kapolres mengungkapkan saat ini jajarannya baru menangkap satu orang tersangka, yakni JM, namun Polres Konawe masih akan melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.

Untuk saat ini motif tersangka diduga sebagai pengedar, sedangkan mengenai motif lainnya masih dilakukan pengembangan.

"Tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pasal 114, subsider pasal 112 ayat 2 dengan ancaman maksimal hukuman mati,” kata Ahmad Setiadi. (antara/jpnn)


Pak RT dan RW menyaksikan penangkapan pengedar sabu-sabu 4,3 kilogram berinisial JM.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News