Kronologi Penyelundupan 37 Kg Sabu-sabu dari Malaysia ke Indonesia, Terdakwa Dapat Upah Rp 30 Juta
Jumat, 18 Desember 2020 – 19:59 WIB

Lima terdakwa kasus penyeludupan narkoba menjalani sidang, Jumat. Foto: dok pri sumutpos
BACA JUGA: Tolak Ajakan Kekasih Begituan, Mbak AM Berakhir dengan Tragis
Perbuatan para terdakwa diancam pidana dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1)atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (man/azw/sumutpos)
Lima terdakwa penyelundup 37 kilogram sabu-sabu dari Malaysia menjalani sidang lanjutan secara virtual di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (17/12).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Kepala BNN: 10 Wilayah Ini Rawan Terjadi Penyelundupan Narkoba
- Telkom Gelar Jalan Santai Sambil Pilah Sampah Plastik di Medan
- Penyelundupan Narkoba ke Rutan Polresta Samarinda, 3 Polisi Terancam PTDH
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Jadi Tersangka Penganiayaan
- Gelapkan Uang Rp 8,6 Miliar, Pegawai Bank Mega Ini Dituntut 10 Tahun Bui