Kronologi Penyelundupan 37 Kg Sabu-sabu dari Malaysia ke Indonesia, Terdakwa Dapat Upah Rp 30 Juta
Jumat, 18 Desember 2020 – 19:59 WIB
BACA JUGA: Tolak Ajakan Kekasih Begituan, Mbak AM Berakhir dengan Tragis
Perbuatan para terdakwa diancam pidana dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1)atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (man/azw/sumutpos)
Lima terdakwa penyelundup 37 kilogram sabu-sabu dari Malaysia menjalani sidang lanjutan secara virtual di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (17/12).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Ada Mayjen TNI Gadungan Mendatangi Kodam Bukit Barisan, Ini yang Terjadi
- Malam-Malam Gerebek Sebuah Gudang, Anggota TNI Temukan Barang Bukti Ini, Waduh
- Polisi Tangkapi Juru Parkir Liar di Medan, Ada Uang Tunai Sebanyak Ini
- Wisatawan asal Prancis di Karo Jadi Korban Perampokan, Begini Kronologinya
- Kuota Mudik Bareng Pemkot Medan Tinggal Sedikit, Buruan Daftar
- Penyelundupan Narkoba Jaringan Internasional Digagalkan, Bravo, Bea Cukai Soekarno-Hatta!