Kronologi Wahyu Cs Merekayasa Kecelakaan Motor yang Berujung Polisi Kena Prank
Senin, 06 Juni 2022 – 16:54 WIB

Pelaku kasus laporan palsu saat memeragakan aksinya di samping Sungai Kalimalang, wilayah Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Senin (6/6). Foto: Dean Pahrevi/JPNN.com
Baca Juga: Konon Ini Kejadian Sebelum Anak Anggota DPR Babak Belur Dihajar di Tol
Para pelaku dikenakan Pasal 220 KUHPidana tentang Laporan Palsu dengan ancaman hukuman penjara satu tahun. (cr1/fat/jpnn)
Kombes Gidion mengungkap kronologi Wahyu (35) merekayasa kasus kecelakaan motor di Jalan Inspeksi Kalimalang, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Inikah Provokator yang Ditangkap Polisi saat Demo Hari Buruh?
- Gus Din Apresiasi Jokowi Membuat Laporan ke Polisi Soal Ijazah Palsu
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Begini Kunci Jasindo Mencetak Kinerja Positif dan Perluas Pasar Asuransi
- Nasabah WanaArtha Life Meminta Keadilan dan Berharap Uang Investasi Kembali