Kronologi Wahyu Cs Merekayasa Kecelakaan Motor yang Berujung Polisi Kena Prank
Senin, 06 Juni 2022 – 16:54 WIB
Baca Juga: Konon Ini Kejadian Sebelum Anak Anggota DPR Babak Belur Dihajar di Tol
Para pelaku dikenakan Pasal 220 KUHPidana tentang Laporan Palsu dengan ancaman hukuman penjara satu tahun. (cr1/fat/jpnn)
Kombes Gidion mengungkap kronologi Wahyu (35) merekayasa kasus kecelakaan motor di Jalan Inspeksi Kalimalang, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Casis Bintara Polri Dibegal di Jakarta Barat, Polisi Langsung Bergerak
- 4 Pelaku Pembalakan Liar Ditangkap Polisi, Perannya Berbeda-beda
- 2 Pengedar Sabu-Sabu Ditangkap Polisi di Aceh Timur, Sebegini Barang Buktinya
- Penyelundupan 125.684 Benih Lobster di Perairan Jambi Digagalkan, 3 Tersangka Diringkus
- Pembunuh Begal di Jambi Tetap Jadi Tersangka, Pasal Diganti Polisi
- Buronan Paling Dicari Polisi Akhirnya Ditangkap