Kronologis Mardani Ali Sera Dilarang Naik ke Panggung
Kapolresta mengatakan, kegiatan tersebut tanpa izin. Surat pemberitahuan pun baru ada malam sehari sebelum kegiatan.
“Ketentuan dalam undang-undang, bahwa setiap kegiatan keramaian harus mengajukan izin keramaian minimal 3 hari sebelum waktu pelaksanaan,” ucapnya kepada awak media.
Tujuannya kata dia, supaya kepolisian dapat menganalisa situasi dan kondisi. Apakah kegiatan tersebut bisa dilaksanakan atau tidak. “Kalau bisa, diberikan izin. Kalau tidak ya tidak kita berikan izin,” ujarnya.
Sampai saat ini pihaknya tidak memberikan izin. Sehingga kegiatan kemarin kata dia, sebetulnya tidak ada izin. Karenanya polisi akan melakukan pemeriksaan terhadap Mustofa selaku pemilik lokasi dan Kurniawan sebagai inisiator kegiatan.
“Kita dalami apakah yang mereka lakukan ini melanggar undang-undang yang berlaku atau tidak,” katanya.
Dijelaskan Wawan, rencananya kegiatan deklarasi #2019GantiPresiden. Namun kemudian berubah jadi deklarasi damai.
“Mustofa dari timses Jokowi dan kelompok masyarakat lain pendukung 2019 Ganti Presiden, mereka menyatakan sikap untuk melaksanakan pemilu damai,” terangnya.
Sampai saat ini kata dia, fenomena hastag #2019GantiPresiden di wilayah hukum Polresta Pontianak tidak terlalu signifikan. Hanya kelompok kecil.
Deklarasi #2019GantiPresiden yang berlangsung di Kecamatan Sungai Kakap, Kubu Raya, Kalbar, dihentikan aparat kepolisian.
- 500 Warga Kubu Raya Mendaftar Sebagai Calon Anggota Polri
- Sepekan, Polisi Ungkap Dua Kasus Pembunuhan Wanita di Kubu Raya Kalbar, Motifnya
- Pemkab Kubu Raya Buka Penerimaan 465 PPPK dan 35 CPNS 2024
- Pasangan AMIN Bakal Rangkul Semua Pihak jika Menang Pemilu 2024
- Mardani Khawatir Pengangkatan Honorer jadi PPPK Tidak Tuntas Hingga Akhir 2024
- Batas Waktu Pengangkatan Honorer Jadi PPPK Bakal Berubah, Nih Penyebabnya