Kronologis Penangkapan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Berawal dari Pengakuan ZN, Oh Ternyata

Kronologis Penangkapan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Berawal dari Pengakuan ZN, Oh Ternyata
Kanan: Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dan Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Indrawienny Panjiyoga memberikan keterangan pers pengungkapan kasus narkoba dengan tersangka Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, di Mapolres Jakarta Pusat, Kamis (8/7). Foto: Ricardo/JPNN.com

Polisi kemudian melakukan pendalaman kepada yang bersangkutan, sehingga membuat tersangka RA mengakui bahwa suaminya AAB juga menggunakan sabu secara bersama-sama.

"Mereka (AAB dan RA) menggunakan sabu bersama-sama. Tapi saat di TKP, AAB enggak ada, ZN dan RA dibawa," tutur Yusri.

Yusri mengatakan tersangka dikenakan pelanggaran pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dimana sanksi pidana maksimal empat tahun penjara.

"(Pasal) 127 UU No 35 tahun 2009, ini masih awal karena kami masih baru saja, kami nanti pengembangan dari perkara ini," kata Yusri.

Saat menggelar konferensi pers di Mako Polres Metro Jakarta Pusat, pihak penyidik tidak menghadirkan tersangka Ardi Bakrie maupun Nia Ramadhani di hadapan media. (antara/jpnn)


Kombes Yusri Yunus menjelaskan kronologis penangkapan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News