KSPI: Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Membebani Rakyat

KSPI: Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Membebani Rakyat
Presiden KSPI Said Iqbal. Foto: M. Fathra/JPNN.com
Sementara, iuran kelas II sebesar Rp 100 ribu per orang per bulan dibayar oleh peserta PBPU dan peserta BP atau pihak lain atas nama peserta.

Kemudian, iuran kelas III tetap pada Rp 25.500 per orang per bulan dibayar peserta PBPU dan BP atau pihak lain atas nama peserta.

Namun, iuran itu akan naik pada 2021 menjadi Rp 35 ribu yang di dalamnya akan disubsidi pemerintah sebesar Rp 7 ribu.(mg9/jpnn)

Presiden KSPI Said Iqbal menilai kebijakan menikkan iuran BPJS Kesehatan dapat membebani masyarakat Indonesia di tengah pandemi virus Corona ini.


Redaktur & Reporter : Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News