KTT Perubahan Iklim, Menteri Siti Libatkan DPRD Riau

 KTT Perubahan Iklim, Menteri Siti Libatkan DPRD Riau
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya. Foto: KLHK

''Dengan restorasi dan manajemen gambut yang baik, penurunan emisi gas rumah kaca diharapkan bisa tercapai,'' kata Menteri Siti.

Dalam KTT Climate Summit di Paris, ada dua agenda pokok dan salah satunya yaitu agenda 'Accelerating Local & Regional Climate Actions'.

''Saya berharap perwakilan dari DPRD Riau bisa mendapatkan insight, bisa diskusi dengan negara-negara lain bagaimana action daerah untuk perubahan iklim. Karena Riau menjadi salah satu provinsi prioritas kita dalam hal tata kelola gambut, karena di wilayah ini gambut sudah sangat kritis,'' ungkapnya.

Dijelaskan Menteri Siti, Indonesia memiliki lebih dari 26 juta ha lahan gambut, atau lebih dari 12 persen atau total lahan hutan. Kandungan karbon lahan gambut mencapai enam ton per hektare dengan kedalaman 1 cm. Saat terbakar, inilah yang menjadi sumber masalah karena menghasilkan emisi yang sangat besar.

Setelah bencana hebat tahun 2015 yang mayoritas terjadi di lahan gambut, Pemerintah Indonesia melakukan berbagai langkah koreksi dari hulu ke hilir. Tidak lagi berfokus pada pemadaman rutin, tapi juga antisipasi dini dengan mengeluarkan berbagai regulasi yang lebih tegas dalam tata kelola gambut. Salah satunya PP perlindungan gambut.

Selain itu dilakukan penegakan hukum pada pelaku perusakan lingkungan hidup (baik berupa sanksi administrasi, perdata sampai pidana). Sepanjang tahun 2015-2017 telah dilakukan 1.444 pengawasan izin lingkungan.

Adapun sanksi administratif di periode yang sama, telah dilakukan sebanyak 353 kali. Meliputi tiga sanksi pencabutan izin, 21 sanksi pembekuan izin, 191 sanksi paksaan pemerintantah, 23 sanksi teguran tertulis, dan 115 sanksi berupa surat peringatan.

Total putusan pengadilan yang sudah dinyatakan inkracht untuk ganti kerugian dan pemulihan (perdata), mencapai Rp17,82 triliun. Sedangkan untuk nilai pengganti kerugian lingkungan di luar pengadilan (PNBP) senilai Rp36,59 miliar. Angka ini menjadi yang terbesar dalam sejarah penegakan hukum lingkungan hidup di Indonesia.

Perlu keseriusan mengawal agenda perubahan iklim dunia. Tidak hanya di Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Perubahan Iklim, tapi juga harus menyentuh level bawah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News