KUA Batalkan Pernikahan Terlarang

KUA Batalkan Pernikahan Terlarang
KUA Batalkan Pernikahan Terlarang
Dalam surat pernyataan sumpah, Gusnawarman mengisi saksi pernikahannya Mujur beralamat di Sei Panas, serta M Sadri yang beralamat di Bengkong Ayu.

Demikian juga mempelai perempuan, Tuti Silawati dalam berkas pembinaan dan pelestarian perkawinan (BP4) menyatakan dia menikah dengan Gusnawarman untuk mencegah perbuatan maksiat.

Gusnawarman dan Tuti menikah di KUA Sekupang 5 September 2010 lalu. Saat mendaftarkan pernikahannya, kedua pasangan terlarang ini turut serta membawa anaknya yang kala itu baru berusia 2 bulan. "Mereka mengaku telah menikah siri dulu di Kampar, dan anak dalam gendongan istrinya kala itu hasil pernikahan mereka. Itu kata Gus," ujar Suardi.

Suardi baru menyadari sekarang bahwa antara dia dan petugas KUA lainnya telah dibohong pasangan Gus dan Tuti. "Saat pemeriksaan sebelum pernikahan, dia mengaku perempuan yang dinikahinya adalah mualaf, yang hidup sebatang kara. Dia yang merawat, dan akhirnya tumbuh rasa cinta sehingga dinikahinya. Bukti lain lagi, saat kita tanya siapa keluarga kandung pria yang akan mendampingi kala ijab kabul dilakukan, Gusnawarman mengaku tidak ada satu pun, karena keluarganya tinggal jauh di kawasan Sugi. Baru tersadar sekarang, itu adalah kebohongan," ujar Suardi.

SEKUPANG - Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Sekupang, H Suardi merasa kecolongan terkait pernikahan sah yang dilaksanakan Gusnawarman bin Mualim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News