KUA Batalkan Pernikahan Terlarang

KUA Batalkan Pernikahan Terlarang
KUA Batalkan Pernikahan Terlarang
SEKUPANG - Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Sekupang, H Suardi merasa kecolongan terkait pernikahan sah yang dilaksanakan Gusnawarman bin Mualim dengan istrinya yang masih dibawah umur, Tuti Silawati binti Abdullah yang notabene anak tirinya sendiri.

"Kami tertipu, kecolongan. Kalau saya tahu mereka ayah dan anak, sampai mati saya tidak mau nikahkan. Itu haram," ujar Suardi seperti yang dilansir Batam Pos (Grup JPNN) di Sekupang, Sabtu (27/11).

Sambil menunjukkan berkas-berkas pernikahan Gusnawarman, Suardi mengatakan sebelum menikah, Gus mendatangi KUA Sekupang membawa berkas surat pengantar dari lurah dan kecamatan. Saat pemeriksaan KUA, Gus menyatakan dirinya masih berstatus duda cerai hidup.

"Saat ditanya mana surat cerainya, pria itu mengatakan dulunya dia nikah siri, dan cerainya juga siri, sehingga kita minta dia mengisi surat pernyataan sumpah belum pernah menikah status duda cerai siri. Eh ternyata kejadiannya begini, Astagfirullah," ujar Suardi.

SEKUPANG - Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Sekupang, H Suardi merasa kecolongan terkait pernikahan sah yang dilaksanakan Gusnawarman bin Mualim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News