KUA Batalkan Pernikahan Terlarang
Sabtu, 27 November 2010 – 07:16 WIB
Usai memeriksa 12 berkas pernikahan antara dua pasangan terlarang tersebut, Suardi langsung membawanya ke Pengadilan Agama Batam untuk pembatalan pernikahan. "Sudah kita batalkan, dan dalam waktu dekat PA akan segera memanggil dua orang ini dan akan disidangkan," ujarnya.
Upaya meminimalisir kejadian tersebut tidak terjadi lagi, Suardi mengatakan tidak akan menikahkan pasangan kalau keluarga kandung tidak dihadirkan saat ijab kabul. "Kami tidak mau kecolongan dua kali," ujarnya. (cha)
SEKUPANG - Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Sekupang, H Suardi merasa kecolongan terkait pernikahan sah yang dilaksanakan Gusnawarman bin Mualim
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PPPK yang Sudah Resmi Bekerja tidak Berhak Mengajukan Usulan Mutasi
- 17 PPPK Guru di Pemprov Gorontalo Dilantik, Masa Kontrak 5 Tahun
- Eks Kades di Riau Ditangkap KLHK Setelah Buron Selama 4 Bulan, Kasusnya Berat
- Wujud Kepedulian Sosial, Indosat Sumatra dan PMI Gelar Donor Darah di 3 Kota
- Tenggelam Saat Memasang Jaring Ikan, Pemancing Asal Sumbawa Ditemukan Meninggal Dunia
- 381 PPPK di Temanggung Mengikuti Orientasi, Pj Bupati Berpesan Begini