KUA Batalkan Pernikahan Terlarang
Sabtu, 27 November 2010 – 07:16 WIB

KUA Batalkan Pernikahan Terlarang
Usai memeriksa 12 berkas pernikahan antara dua pasangan terlarang tersebut, Suardi langsung membawanya ke Pengadilan Agama Batam untuk pembatalan pernikahan. "Sudah kita batalkan, dan dalam waktu dekat PA akan segera memanggil dua orang ini dan akan disidangkan," ujarnya.
Upaya meminimalisir kejadian tersebut tidak terjadi lagi, Suardi mengatakan tidak akan menikahkan pasangan kalau keluarga kandung tidak dihadirkan saat ijab kabul. "Kami tidak mau kecolongan dua kali," ujarnya. (cha)
SEKUPANG - Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Sekupang, H Suardi merasa kecolongan terkait pernikahan sah yang dilaksanakan Gusnawarman bin Mualim
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 2 Kapten Infranteri Tangkap Bandar Narkoba di Bima, Kolaborasi dengan Warga
- Ahmad Luthfi Minta Fatayat NU Terlibat dalam Program Kecamatan Berdaya
- Kecelakaan Beruntun Tol Semarang, Truk Tronton Terguling, Sopir Pick-up Luka-luka
- ZCorner Dorong UMKM Halal dan Pemberdayaan Mustahik
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Warga Kotim Diserang Buaya 4 Meter saat Berwudu di Sungai