Kualitas Jaksa di Era Prasetyo Dinilai Amburadul

Kualitas Jaksa di Era Prasetyo Dinilai Amburadul
Jaksa Agung M Prasetyo. Foto: dok jpnn

Dia pun merasa heran dengan langkah Kejagung yang kerap menerbitkan sprindik baru pasca kekalahan di praperadilan. 

Diakuinya, meski telah ada MA No 4 Tahun 2016 bahwa penegak hukum tidak diperbolehkan lagi mengajukan PK terhadap putusan praperadilan, namun bukan berarti harus dikeluarkan sprindik baru. 

”Kalau minimnya bukti ya harus dihentikan. Seperti halnya KPK menerima putusan praperadilan perkara Budi Gunawan,”ujarnya.

Direktur Institut Proklamasi Arief Rachman menilai, kekalahan ini adalah preseden buruk bagi penegakan hukum, khususnya di institusi Kejaksaan. 

”Ini adalah preseden buruk, karena penyidik kurang cermat dan teliti dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka,” katanya kepada koran INDOPOS.

Menurutnya, kekalahan yang sering dialami ini tidak mungkin terjadi, bila pembinaan internal telah dilakukan komprehensif. 

”Perlu ada pembinaan yang komprehensif bagi aparat kejaksaan agar lebih profesional dan kredible dalam menangani suatu perkara. Jangan sampai menjadi bahan pertanyaan bagi pencari keadilan kalau sampai dibiarkan hal itu terus terjadi,” ujarnya. 

Wakil Ketua Komisi III Desmond Junaidi Mahesa melontarkan komentar pedas saat mengetahui Kejaksaan Agung kembali kalah dalam sidang praperadilan.

JAKARTA- Kepercayaan publik terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menangani kasus korupsi nampaknya mulai pudar.  Hal ini seiring dengan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News