Kuasa Hukum Antasari Minta Saksi Ditahan
Selasa, 03 November 2009 – 18:28 WIB
Kuasa Hukum Antasari Minta Saksi Ditahan
JAKARTA - Kuasa Hukum Antasari Azhar, Hotman Sitompul, meminta kepada hakim agar Suparmin, sopir korban pembunuhan berencana, Nasrudin Zulkarnaen, dapat ditahan. Alasannya, dalam memberi kesaksian di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (3/11), keterangan Suparmin berubah-ubah. Dari tiga kali pemeriksaan yang diakui Suparmin, baru di pemeriksaan akhir-lah saksi mengaku bahwa ada mobil yang menyalibnya. Sedangkan dalam pemeriksaan sesuai yang tertuang di BAP tanggal 14 Maret 2009 dan pemeriksaan kedua 18 Maret 2009, tidak ada mobil Avanza. Baru pada pemeriksaan tanggal 2 Juni 2009 hal itu disebutkan.
"Saya mohon majelis, saksi ditahan karena keterangannya berubah-ubah," kata Hotman Sitompul dalam persidangan.
Perubahan keterangan kesaksian itu terjadi pada adanya mobil Toyota Avanza yang menyalib mobil yang dikendarai Suparmin bersama Nasrudin, saat kejadian penembakan pada 14 Maret 2009. Menurut Hotman yang membacakan kesaksian Suparmin pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP)-nya di penyidik kepolisian, awalnya saksi tidak menyebut adanya mobil Toyota Avanza berwarna silver yang menyalib kendaraannya itu.
Baca Juga:
JAKARTA - Kuasa Hukum Antasari Azhar, Hotman Sitompul, meminta kepada hakim agar Suparmin, sopir korban pembunuhan berencana, Nasrudin Zulkarnaen,
BERITA TERKAIT
- Kemenag: 29.288 Jemaah Calon Haji Indonesia Tiba di Madinah
- KPK Periksa Direktur PT Visiland Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan di PT INTI
- Srikandi BUMN Ajak Seluruh Perempuan di Indonesia Berani Tampil & Jadi Agen Perubahan
- BPN Makassar Didesak Cabut SHGB yang Diduga Cacat Hukum
- Bertemu Kepala Daerah dari Riau, Menhut Bicara Keseimbangan Menjaga Hutan
- Ketum Al Irsyad Dukung Kejagung Bongkar Semua Dugaan Suap Zarof Ricar di MA