Kuasa Hukum GRP Ajukan Permohonan Pencabutan PKPU

Kuasa Hukum GRP Ajukan Permohonan Pencabutan PKPU
PT Gunung Raja Paksi (logo). Foto dok Gunung Raja Paksi

jpnn.com, JAKARTA - Kuasa Hukum PT Gunung Raja Paksi, Tbk berencana mengajukan Permohonan Pencabutan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Hal ini lantaran GRP memiliki harta, solvabilitas, asumsi, dan proyeksi yang jauh lebih besar dibandingkan utang para Kreditur.

“Harta yang tercatat dan dimiliki GRP sampai 23 Februari 2021, yaitu kas sebesar Rp536 Miliar dan piutang dagang Rp182 Miliar. Harta tersebut jauh dibandingkan utang para kreditur yang kisaran Rp300 Miliar,” kata kuasa hukum GRP Rizky Hariyo Wibowo.

Menurut Rizky, permohonan tersebut berdasarkan Pasal 259 UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.

Yakni, bahwa Debitur setiap waktu dapat memohon kepada Pengadilan agar mencabut PKPU, dengan alasan bahwa harta Debitur memungkinkan dimulainya pembayaran kembali.

Faktanya, lanjut dia, kondisi keuangan GRP saat ini sangat sehat. Harta GRP mampu melunasi seluruh utang yang jatuh tempo. Perusahaan juga mampu membayar seluruh tagihan yang tercatat, sesuai jangka waktu pembayaran yang telah ada dan disepakati.

“Jadi, GRP tidak membutuhkan PKPU atas atas seluruh tagihan yang dimiliki,” kata dia.

Di sisi lain, Rizky juga optimistis, Pengadilan bakal mengabulkan permohonan tersebut. “Karena GRP memenuhi seluruh unsur yang diatur dalam Pasal 259,” lanjutnya.

Kuasa Hukum PT Gunung Raja Paksi, Tbk berencana mengajukan Permohonan Pencabutan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News