Kuasa Hukum GRP Ajukan Permohonan Pencabutan PKPU

Kuasa Hukum GRP Ajukan Permohonan Pencabutan PKPU
PT Gunung Raja Paksi (logo). Foto dok Gunung Raja Paksi

Unsur-unsur dimaksud antara lain, pertama, karena GRP sebagai Kreditur memang dapat setiap waktu memohon pencabutan PKPU.

“Dan mengingat permohonan GRP diajukan  saat dalam proses PKPU, Pengadilan dapat memeriksa melalui Hakim Pengawas,” jelasnya.

Unsur kedua, GRP juga memenuhi syarat, yaitu dengan memiliki harta yang memungkinkan dimulainya pembayaran kembali.

“Jika permohonan pencabutan PKPU dikabulkan sehingga GRP bisa melakukan pembayaran kembali kepada para Kreditur, maka tidak perlu ada restrukturisasi utang,” imbuhnya.

Menurutnya, banyak Kreditur GRP yang mengeluhkan kondisi tersebut.

"Sebagian besar Kreditur pun setuju bahwa GRP melanjutkan pembayaran kembali berdasarkan kesepakatan atau perjanjian semula. Karena memang GRP sanggup dan bisa membayarkan sesuai kesepakatan, tanpa perlu PKPU,” tukas dia.(chi/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Kuasa Hukum PT Gunung Raja Paksi, Tbk berencana mengajukan Permohonan Pencabutan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News