Kuasa Hukum Habib Rizieq Merasa Heran

Kuasa Hukum Habib Rizieq Merasa Heran
Kuasab hukum HRS Sugito Atmo Prawiro menyebutkan kasus swab RS Ummi sebagai perkara politis yang dipaksakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (14/4/2021). Foto : Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sugito Atmo Prawiro selaku kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS) merasa heran, mengapa hanya tokoh asal Petamburan itu yang dilaporkan ke pihak kepolisian terkait penanganan Covid-19.

Atas dasar tersebut, kubu Rizieq merasa keberatan dan menganggap kasus tes usap (swab test) di RS UMMI Bogor merupakan perkara politis yang dipaksakan.

Dengan tegas, Sugito Atmo Prawiro menyatakan, telah terjadi perlakuan diskriminasi terhadap Habib Rizieq.

"Disampaikan oleh Bima Arya (Wali Kota Bogor), ada pihak lain yang dilaporkan tidak terkait prokes? Tidak ada, kecuali Habib Rizieq dan RS Ummi. Ini yang kami tegaskan, ada diskriminasi dalam penanganan Covid- 19. Ini yang jadi catatan kami dan kami keberatan," kata Sugito di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (14/4).

Sugito menyatakan Bima Arya baru mengetahui kalau Habib Rizieq terpapar positif Covid-19 setelah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.

"Kalau masalah positif justru beberapa hari berikutnya setelah Bima Arya diperiksa di Bareskrim Polri. Justru info dari Bareskrim, bukan dari rumah sakit," lanjutnya.

Lebih lanjut, Sugito menyebutkan sudah menjadi hak bagi pasien untuk tidak membeberkan hasil pemeriksaan swab test kepada publik.

"Itu hak pasien, yang penting dokter yang menangani tahu," jelasnya.

Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab sebut hanya kliennya dan RS Ummi yang dilaporkan ke polisi terkait penanganan Covid-19.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News