Kuasa Hukum Habib Rizieq yang Masuk ke PN Jaktim Dibatasi, Polisi Turun, Tegang

Kuasa Hukum Habib Rizieq yang Masuk ke PN Jaktim Dibatasi, Polisi Turun, Tegang
Petugas kepolisian menghalau tim kuasa hukum yang memaksa masuk ke dalam gedung Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (26/3). Foto: ANTARA/Yogi Rachman

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Timur membatasi jumlah tim kuasa hukum hadir dalam ruang persidangan yang mengagendakan pembacaan eksepsi untuk terdakwa Rizieq Shihab yang digelar tatap muka atau langsung pada Jumat (26/3).

Sempat terjadi ketegangan antara tim kuasa hukum terdakwa Rizieq Shihab dan petugas keamanan di depan gedung Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Ketegangan berawal ketika pihak PN Jakarta Timur hanya membolehkan tim kuasa hukum yang masuk ruang persidangan sesuai dengan nama yang sudah didaftarkan.

"Maaf bapak-bapak ibu-ibu, kita (pengadilan, red) hanya membolehkan nama yang masuk sesuai daftar," kata salah satu petugas Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Namun sejumlah anggota tim kuasa hukum yang tidak dapat masuk ke dalam gedung Pengadilan Negeri Jakarta Timur sempat bersikeras untuk tetap masuk.

Sempat terjadi aksi dorong-dorongan antara petugas kepolisian dan tim kuasa hukum terdakwa Rizieq Shihab yang ingin masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Meski kemudian situasi kembali kondusif.

Sebelumnya, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal menjelaskan, keputusan menghadirkan langsung terdakwa Rizieq Shihab dalam persidangan diambil oleh Majelis Hakim karena adanya jaminan dari tim kuasa hukum untuk mematuhi protokol kesehatan di ruang persidangan.

Alex Adam Faisal mengatakan bahwa dalam ruang persidangan jumlah tim kuasa hukum terdakwa yang diizinkan hadir hanya sebanyak enam orang perwakilan.

Sempat terjadi ketegangan antara tim kuasa hukum terdakwa Rizieq Shihab dan petugas keamanan di depan gedung PN Jakarta Timur.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News