Kuasa Hukum Irman Gusman Minta DKPP Pecat Ketua KPU
Selasa, 06 Februari 2024 – 14:55 WIB
Dalam kasus Irman Gusman, menurut Dedi, keinginan undang-undang (lewat putusan PTUN) Irman punya hak untuk mengikuti kontestasi Pemilu DPD RI 2024. “Kalau kemudian KPU tidak mengikuti keinginan UU yang didukung lewat putusan PTUN, maka jelas KPU telah bersikap secara personal (subjektif). Ini yang memprihatinkan,” kata Dedi. (*/jpnn)
Menurut Arifuddin, DKPP tak punya alasan tak memecat Ketua KPU jika aduan Irman Gusman dikabulkan.
Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan
BERITA TERKAIT
- KPU Ungkap Sudirman Said Daftar Jadi Bacalon Gubernur DKI Jalur Independen
- Maju Pilkada, Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur
- Eks Ketua MK Menilai Irman Gusman Berhak Ikut PSU Pemilu DPD di Sumbar
- Kabar Terbaru Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari
- Kuasa Hukum Irman Gusman Yakin Permohonan PSU akan Dikabulkan MK, Ini Alasannya
- Tokoh Sumbar & Bundo Kanduang Minta MK Putuskan Pemilu Ulang DPD RI