Kuasa Hukum Irman Gusman Minta DKPP Pecat Ketua KPU

Kuasa Hukum Irman Gusman Minta DKPP Pecat Ketua KPU
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Foto: dkpp

Dalam kasus Irman Gusman, menurut Dedi, keinginan undang-undang (lewat putusan PTUN) Irman punya hak untuk mengikuti kontestasi Pemilu DPD RI 2024. “Kalau kemudian KPU tidak mengikuti keinginan UU yang didukung lewat putusan PTUN, maka jelas KPU telah bersikap secara personal (subjektif). Ini yang memprihatinkan,” kata Dedi. (*/jpnn)

Menurut Arifuddin, DKPP tak punya alasan tak memecat Ketua KPU jika aduan Irman Gusman dikabulkan.


Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News