Kuasa Hukum Irman Gusman Minta DKPP Pecat Ketua KPU
Selasa, 06 Februari 2024 – 14:55 WIB

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Foto: dkpp
Dalam kasus Irman Gusman, menurut Dedi, keinginan undang-undang (lewat putusan PTUN) Irman punya hak untuk mengikuti kontestasi Pemilu DPD RI 2024. “Kalau kemudian KPU tidak mengikuti keinginan UU yang didukung lewat putusan PTUN, maka jelas KPU telah bersikap secara personal (subjektif). Ini yang memprihatinkan,” kata Dedi. (*/jpnn)
Menurut Arifuddin, DKPP tak punya alasan tak memecat Ketua KPU jika aduan Irman Gusman dikabulkan.
Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan
BERITA TERKAIT
- 'Indonesia First’ demi RI yang Berdikari di Tengah Gejolak Dunia
- Febri Sebut Tak Ada Saksi yang Bilang Uang Suap Berasal dari Hasto
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Bersaksi di Persidangan, Wahyu Mengaku Tak Punya Bukti Terima Uang dari Hasto
- Rahmat Saleh Dorong KPU Jamin Pilkada Puncak Jaya tak Lagi Membawa Maut