Kuasa Hukum KPU Fakfak: Keputusan MK Sesuai Kaidah Hukum yang Berlaku

Kuasa Hukum KPU Fakfak: Keputusan MK Sesuai Kaidah Hukum yang Berlaku
Gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto : Kenny Kurnia Putra)

Putusan perkara nomor 113/PHP.BUP-XIX/2021 itu dibacakan bersamaan dengan sejumlah gugatan hasil pilkada lainnya yang digelar di 270 daerah pada Desember 2020 lalu.

"Tidak ada relevansinya untuk meneruskan permohonan a quo pada persidangan lanjutan," ujar Hakim MK Wahiduddin Adams, saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (16/2) kemarin.

MK juga menyebut perolehan pasangan calon Samaun Dahlan–Clifford Hendrik Ndandarmana  mencapai 19.446 suara.

Sementara perolehan pihak terkait atau pasangan calon kepala daerah terpilih Untung Tamsil–Yohana Dina Hindom mencapai 20.271 suara.

Selisih antara penggugat dengan pihak terkait 825 suara atau 2,1 persen. Jumlah tersebut melebih syarat suara yang diatur dalam UU Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Pada pasal 158 diatur syarat untuk mengajukan perkara hasil pemilihan untuk tingkat kabupaten dengan jumlah penduduk di bawah 150 ribu jiwa, selisih suara 2 persen.

Kemudian, untuk kabupaten dengan jumlah penduduk 150 ribu sampai 250 ribu adalah 1,5 persen. Kabupaten dengan jumlah penduduk 250 ribu sampai 500 ribu selisih suara 1 persen dan kabupaten dengan jumlah penduduk di atas 500 ribu selisihnya 0,5 persen.

"Pemohon tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat (2) huruf (a) UU Nomor 10/2016 (tentang Pilkada). Karena itu, Mahkamah beranggapan, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Dengan demikian eksepsi pemohon ditolak," ucapnya. (gir/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Kuasa hukum KPU Fakfak menyambut positif putusan MK yang menolak gugatan pasangan calon kepala daerah Samaun Dahlan–Clifford Hendrik Ndandarmana.


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News