Kuasa Hukum Sugi Nur Datangi Bareskrim, Penyidik Ogah Beri Penangguhan Penahanan

Kuasa Hukum Sugi Nur Datangi Bareskrim, Penyidik Ogah Beri Penangguhan Penahanan
Sugi Nur Raharja alias Gus Nur. Foto: YouTube/Munjiat Channel

jpnn.com, JAKARTA - Advokat Chandra Purna Irawan yang menjadi kuasa hukum Sugi Nur Raharja alias Gus Nur mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (13/11).

Kedatangan Chandra untuk mempertanyakan tindak lanjut atas surat tentang permohonan penangguhan penahanan terhadap Sugi yang telah mendapat jaminan dari kuasa hukum, ulama, keluarga, tokoh nasional dan politisi.

Menurut Chandra, berdasar Pasal 31 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan PP Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP, kliennya memenuhi syarat untuk memperoleh penangguhan penahanan.

“Semestinya surat penangguhan penahanan dikabulkan secara objektif," ujar Chandra.

Lebih lanjut Chandra mengatakan, semestinya penyidik mengabulkan penangguhan secara subjektif. Sebab, sudah ada jaminan bahwa Sugik tidak akan melarikan diri, menghilangkan bukti ataupun mengulangi tindak pidana lagi.

“Namun, saat kami tanyakan, malah diberi surat perpanjangan masa penahanannya. Artinya, permohonan penangguhan diabaikan dan penyidik justru memperpanjang masa penahanan,” tambah Chandra.

Menurut Chandra, dirinya beberapa hari lalu membaca berita tentang pernyataan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono perihal berkas perkara Sugi dalam kasus ujaran kebencian sudah masuk pada tahap finalisasi.

“Sehingga, dalam waktu dekat berkas kasus ini dilimpahkan ke kejaksaan. Saat ini penyidik tinggal melengkapi berkas perkara yang kurang saja. Katanya segera akan dilimpahkan, tetapi masa penahanan malah diperpanjang?” imbuh Chandra.

Sugi Nur Raharja alias Gus Nur yang menjadi tersangka ujaran kebencian tetap menjadi tahanan Bareskrim meski sudah mengajukan penangguhan penahanan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News