Kuasa Hukum Sugi Nur Datangi Bareskrim, Penyidik Ogah Beri Penangguhan Penahanan
Jumat, 13 November 2020 – 22:24 WIB

Sugi Nur Raharja alias Gus Nur. Foto: YouTube/Munjiat Channel
Sebelumnya Bareskrim menangkap Sugi Nur di Malang, Jawa Timur, pada 24 Oktober 2020 dini hari. Penangkapan itu sebagai tindak lanjut atas laporan beberapa pihak yang memerkarakan pernyataan Sugi dalam wawancaranya dengan Refly Harun di YouTube.
Salah satu yang melaporkan Sugi ialah Ketua Tanfidziyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cirebon Kiai Aziz Hakim. Laporan itu didasari pernyataan Gus Nur yang dianggap menghina NU.(cuy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Sugi Nur Raharja alias Gus Nur yang menjadi tersangka ujaran kebencian tetap menjadi tahanan Bareskrim meski sudah mengajukan penangguhan penahanan.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Komjen Wahyu: Tak Ada Cerita Main Judi Itu Menang
- Bareskrim Bongkar Judi Online yang Libatkan Warga China, Uang Rp 75 M Disita
- Ultah ke-20, Youtube Meluncurkan Beragam Fitur Baru
- Mau Simpan Shorts YouTube? Begini Caranya, Gak Pakai Ribet
- Bank DKI Ajak Publik Tunggu Hasil Forensik Digital Bareskrim Polri
- Dittipidsiber Bareskrim Turun Tangan Usut Gangguan Sistem Bank DKI