Kuasa Hukum Sugi Nur Datangi Bareskrim, Penyidik Ogah Beri Penangguhan Penahanan

Kuasa Hukum Sugi Nur Datangi Bareskrim, Penyidik Ogah Beri Penangguhan Penahanan
Sugi Nur Raharja alias Gus Nur. Foto: YouTube/Munjiat Channel

Sebelumnya Bareskrim menangkap Sugi Nur di Malang, Jawa Timur, pada 24 Oktober 2020 dini hari. Penangkapan itu sebagai tindak lanjut atas laporan beberapa pihak yang memerkarakan pernyataan Sugi dalam wawancaranya dengan Refly Harun di YouTube.

Salah satu yang melaporkan Sugi ialah Ketua Tanfidziyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cirebon Kiai Aziz Hakim. Laporan itu didasari pernyataan Gus Nur yang dianggap menghina NU.(cuy/jpnn)

 

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Sugi Nur Raharja alias Gus Nur yang menjadi tersangka ujaran kebencian tetap menjadi tahanan Bareskrim meski sudah mengajukan penangguhan penahanan.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News