Kuasa Hukum Sugi Nur Datangi Bareskrim, Penyidik Ogah Beri Penangguhan Penahanan
Jumat, 13 November 2020 – 22:24 WIB
Sebelumnya Bareskrim menangkap Sugi Nur di Malang, Jawa Timur, pada 24 Oktober 2020 dini hari. Penangkapan itu sebagai tindak lanjut atas laporan beberapa pihak yang memerkarakan pernyataan Sugi dalam wawancaranya dengan Refly Harun di YouTube.
Salah satu yang melaporkan Sugi ialah Ketua Tanfidziyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cirebon Kiai Aziz Hakim. Laporan itu didasari pernyataan Gus Nur yang dianggap menghina NU.(cuy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Sugi Nur Raharja alias Gus Nur yang menjadi tersangka ujaran kebencian tetap menjadi tahanan Bareskrim meski sudah mengajukan penangguhan penahanan.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Brigjen Mukti Sampai Terbang ke Bali Gerebek Pabrik Narkoba yang Dikelola 3 WNA
- Bareskrim Menggerebek Vila yang Diduga Dijadikan Pabrik Narkoba di Bali
- Gegara Puluhan Ribu Video, Rusia Ancam Google - YouTube
- Tanam Pohon Ganja di Kebun Belajar dari YouTube
- Menko Polhukam Buka Data soal Judi Online di Indonesia, Jangan Kaget
- GPA Washliyah Minta Semua Pihak Terima Putusan MK yang Sudah Final