Kuasa Hukum Tegaskan Indra Kenz Tidak Pernah Berupaya untuk Kabur
Jumat, 18 Februari 2022 – 01:58 WIB

Indra Kenz dan kuasa hukumnya di Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu. Ilustrasi. Foto: Firda Junita/JPNN.com
Surat tersebut dikeluarkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut.
Dia mengatakan panggilan kedua terhadap kliennya disampaikan pada 2020.
Pemanggilan ketiga pada 2022.
Rentang waktu antara panggilan kedua dan ketiga yang begitu jauh dinilai tidak wajar.
Namun, Warda memastikan Indra Kenz bakal kooperatif jika Polda Sumut melakukan panggilan.
Saat ini, Indra Kenz bertatus terlapor di Bareskrim Polri atas dugaan penipuan binary option.
Warda memastikan Indra Kenz bakal kooperatif untuk menjalani pemeriksaan, karena kliennya masih berstatus sebagai saksi dan terlapor.
“Kami masih kooperatif menjalani pemeriksaan di Mabes Polri,” katanya.
Tim kuasa hukum Indra Kenz menyatakan kliennya tidak pernah berupaya untuk kabur. Indra Kenz akan kooperatif menghadapi perkara yang ditangani Bareskrim Polri.
BERITA TERKAIT
- Selidiki Aduan Soal Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Bareskrim Polri Telah Periksa 26 Orang Saksi
- Jaksa Tuntut 4 Terdakwa Kurir Sabu-Sabu 40 Kg dengan Hukuman Mati
- YATBL Laporkan Muhammad Kadafi ke Bareskrim Polri
- Sikat Debt Collector Ilegal, 4 Polisi Riau Dapat Penghargaan dari Kapolri & Kapolda
- Pencuri Motor di Bekasi Ini Terekam CCTV, Ada yang Kenal?
- Polda Sumsel Bongkar Praktik Pengoplosan BBM Solar di Muara Enim, Tangkap 2 Tersangka