Kuasa Hukum Tegaskan Mardani Maming Tak Berniat Menghindari KPK
Rabu, 27 Juli 2022 – 20:11 WIB

Mardani H Maming (kanan). Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
"Jadi, tidak ada maksud untuk menghindar. Selalu saya katakan praperadilan cuma tujuh hari, kenapa tidak menunggu tujuh hari itu, sih, untuk menghindari komplikasi hukum?" pungkas Denny.
Sebelumnya, KPK menetapkan Mardani Maming sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap pada pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimatan Selatan.
Setelah itu, Maming menggugat penetapan KPK tersebut melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kemudian, KPK menetapkan Mardani Maming masuk ke dalam DPO karena dianggap tidak kooperatif dan dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK. (mcr9/jpnn)
Kuasa Hukum eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming, Denny Indrayana mengatakan kliennya tidak berniat untuk mangkir dari panggilan KPK.
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Dea Hardianingsih
BERITA TERKAIT
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance