Kuat Ma'ruf Bakal Jalani Sidang Vonis pada 14 Februari Mendatang

Kuat Ma'ruf Bakal Jalani Sidang Vonis pada 14 Februari Mendatang
Terdakwa perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kuat Ma'ruf. Foto: Ricardo

"Tidak sependapat dan menolak dalil penuntut umum dalam repliknya yang menyatakan bahwa uraian mengenai adanya perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan korban," kata penasihat hukum Kuat, Rizky Putra Kurniawan di ruang sidang, Selasa (31/1).

Menurut Rizky, JPU terkesan tidak mampu membantah argumentasi pihaknya yang menolak tegas adanya isu perselingkuhan.

Padahal, kata dia, tidak ada fakta dan bukti persidangan ataupun petunjuk yang mampu menjelaskan bahwa adanya perselingkuhan tersebut.

"Khalayak yang menyaksikan persidangan pun menjadi saksi atas hal ini," tutur Rizky.

Empat terdakwa lainnya dalam perkara ini ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, dan Bripka Ricky Rizal.

Mereka diyakini melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (cr3/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Kuat Ma'ruf, terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bakal menjalani sidang vonis pada 14 Februari mendatang.


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News