Kuat Ma'ruf Bakal Jalani Sidang Vonis pada 14 Februari Mendatang
"Tidak sependapat dan menolak dalil penuntut umum dalam repliknya yang menyatakan bahwa uraian mengenai adanya perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan korban," kata penasihat hukum Kuat, Rizky Putra Kurniawan di ruang sidang, Selasa (31/1).
Menurut Rizky, JPU terkesan tidak mampu membantah argumentasi pihaknya yang menolak tegas adanya isu perselingkuhan.
Padahal, kata dia, tidak ada fakta dan bukti persidangan ataupun petunjuk yang mampu menjelaskan bahwa adanya perselingkuhan tersebut.
"Khalayak yang menyaksikan persidangan pun menjadi saksi atas hal ini," tutur Rizky.
Empat terdakwa lainnya dalam perkara ini ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, dan Bripka Ricky Rizal.
Mereka diyakini melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (cr3/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Kuat Ma'ruf, terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bakal menjalani sidang vonis pada 14 Februari mendatang.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Pelaku Pembunuhan Honorer di Bandung Barat Terancam Hukuman Mati
- Keluarga Lettu Agam Harap Permasalahan Bisa Selesai dengan Damai
- Gegara Rebutan Lahan Tambak, SH Nekat Membunuh Secara Sadis
- Soal Laporan Terhadap Tisya Erni, Amy Bakal Diperiksa Polisi
- Kepada Denny Sumargo, Azhiera Mengaku Diselingkuhi Kurnia Meiga
- Mantan Istri Bongkar Penyebab Perceraian dengan Kurnia Meiga, Oh Ternyata