Kubu Agung Bakal Hadirkan Mantan Hakim MK di Sidang PTUN
jpnn.com - JAKARTA - DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono akan menghadirkan dua mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menghadapi gugatan kubu Aburizal Bakrie alias Ical dalam sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Senin (20/4) besok. Dua mantan hakim konstitusi yang akan dihadirkan itu adalah Maruarar Siahaan dan Harjono.
Ketua DPP Golkar kubu Agung, Ace Hasan Syadzily mengatakan, selain Maruarar dan Harjono, ada juga ahli hukum tata negara, I Gde Pantja Astawa. Menurut Ace, ketiga ahli itu dihadirkan sebagai saksi karena punya kompetensi dan keahlian yang memadai dalam hal konflik internal partai.
"Mereka memiliki kompetensi dan keahlian yang sangat memadai untuk memberikan kesaksian tentang perselisihan partai politik dalam kaitannya dengan peradilan tata usaha negara," kata Ace saat dihubungi, Minggu (19/4) malam.
Rencananya, PTUN Jakarta besok akan menggelar sidang lanjutan gugatan kubu Ical atas Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Kubu Ical menggugat SK menkumham karena mengesahkan kepengurusan DPP Golkar hasil Munas Ancol pimpinan Agung Laksono.
Menurut Ace, para ahli yang akan dihadirkan itu bakal memberikan kesaksian terkait posisi Menkumham Yasonna Laoly secara hukum yang telah mengesahkan kepengurusan Munas Ancol. "Para saksi ahli ini akan memberikan kesaksian yang difokuskan pada posisi Kemenkumham sesuai dengan UU Parpol yang mengutip putusan Mahkamah Partai Golkar," tambahnya.(fat/jpnn)
JAKARTA - DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono akan menghadirkan dua mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menghadapi gugatan kubu Aburizal
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Presiden Jokowi Teken Undang-Undang Tentang Daerah Khusus Jakarta
- Dua Kapal Perang TNI AL Mengasah Naluri Tempur di Perairan Selat Rupat
- Begini Cara Erick Thohir Berdayakan UMKM Lokal Naik Kelas
- Dina Hidayana: Political Gastronomy Harus jadi Landasan Program Makan Siang Gratis
- Seleksi PPPK: Pernyataan Terbaru Ketum PGRI terkait Guru Swasta & Honorer Negeri
- Honorer Lulus PPPK Wajib Syukuran Seperti Ini, Sesuai Permintaan Bupati, Bukan Potong Kambing