Kubu Ahok Klaim Tidak Intervensi Penegak Hukum

Kubu Ahok Klaim Tidak Intervensi Penegak Hukum
Kejaksaan Agung. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Tersangka kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama kembali lolos dari jeruji besi.

Setelah lolos dari Mabes Polri, Ahok juga tidak ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kuasa hukum Ahok, Sirra Prayuna mengatakan bahwa pihaknya tidak pernah mengintervensi penegak hukum mengenai proses hukum yang tengah berlanjut ini.

"Saya tidak mengatakan. Siapa yang intervensi," kata Sirra di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (1/12).

Menurutnya, semua warga negara termasuk Ahok wajib patuh terhadap aturan hukum. D

ia meminta semua pihak memandang positif terkait proses hukum Ahok dan menyerahkannya pada penegak hukum.

"Saya kira negara ini, negara hukum. Ada asas praduga tak bersalah. Itu harus dijaga dan dihormati. Jadi peradilan berjalan fair terbuka, agar tidak ada tekanan dari manapun juga," tandas Sirra. (Mg4/jpnn)


JAKARTA - Tersangka kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama kembali lolos dari jeruji besi. Setelah lolos dari Mabes Polri, Ahok juga


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News