Kubu Ancol Masih Ngotot soal Fraksi Golkar di DPR
jpnn.com - JAKARTA - Putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menunda pelaksanaan Surat Keputusan Menkum HAM yang mengesahkan hasil Musyawarah Nasional Ancol, tak menyurutkan niat anggota DPR kubu Agung Laksono merebut Fraksi Partai Golkar (FPG) di DPR.
Anggota FPG Dave Laksono ditemui sebelum paripurna DPR mengatakan tetap menginginkan pimpinan rapat, Taufik Kurniawan membacakan surat perombakan pimpinan fraksi yang dikirim DPP Golkar hasil Munas Ancol.
"Kita inginkan dibacakan, tapi saya yakin akan ada penolakan, dan menggunakan alasan putusan sela PTUN," kata Dave sebelum sidang paripurna di gedung DPR, Selasa (7/4).
Anak Agung Laksono ini mengatakan alasan yang akan digunakan pimpinan DPR menurutnya tidak kuat karena surat DPP tersebut dikirim sebelum keluarnya putusan sela. Karenanya mereka siap berdebat agar surat soal fraksi itu tetap dibacakan.
"Tapi putusan sela itu kan tidak membatalkan dan surat yang diajukan ke DPR sudah diajukan seminggu sebelum putusan sela. Kami akan bacakan nanti, kalau ada perlawanan akan berdebat saja," tegasnya.(fat/jpnn)
JAKARTA - Putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menunda pelaksanaan Surat Keputusan Menkum HAM yang mengesahkan hasil Musyawarah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Padamkan Kebakaran Kapal di Penjaringan, Gulkarmat Turunkan 12 Branwir & 60 Personel
- Bule Australia Penganiaya Sopir Taksi Dideportasi dari Bali
- PT GPU Sebut Mabes Polri Tangkap 2 Orang Diduga Preman Sewaan yang Mengganggu Perusahaan
- Halalbihalal Peradi SAI, Juniver Girsang Ajak Advokat Bersatu
- Prajurit TNI AL Bantu Padamkan Kebakaran Kapal MT Gebang di Banten
- LQ Indonesia Lawfirm Berhasil Memediasi Pengembang PIK, Charlie Chandra Bebas dari Tahanan