Kubu Angin Prayitno Merasa Jaksa Memutarbalikkan Fakta
Kamis, 27 Januari 2022 – 21:23 WIB

Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Angin Prayitno Aji (mengenakan rompi tahanan) dikawal penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ilustrasi/foto: dokumen JPNN.com/Ricardo
Atas penjabaran duplik ini, kubu Angin Prayitno meminta majelis hakim menolaknya karena hanya didasarkan pada asumsi dan imajinasi semata.
Syaefullah juga meminta hakim menjatuhkan putusan dengan menyatakan Angin Prayitno tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana Pasal 11 dan Pasal 12 huruf A UU Tipikor.
"Membebaskan terdakwa I Angin Prayitno Aji dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya melepaskan dari segala tuntutan hukum," pungkas Syaefullah. (tan/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji merasa jaksa penuntut umum telah memutarbalikkan fakta persidangan. Penasihat hukum membacakan alasannya dalam duplik di hadapan hakim.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan
- Pakar Hukum Sarankan Penyidik Bareskrim Pelajari Masukan Jaksa Soal Kasus Pagar Laut
- Diskusi soal RUU Kejaksaan, PBHI Sorot Masalah Senjata Api
- Bikin Surat Lagi, Hasto Kian Yakin Perkara yang Menjeratnya sebagai Pengadilan Politik
- 3 Hakim Kasus Suap Pembebasan Ronald Tannur Dituntut Penjara Sebegini
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN