Kubu Arif Rachman Arifin: Dakwaan Jaksa Prematur
jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Penasihat hukum terdakwa AKBP Arif Rachman Arifin, Junaedi Saibih menilai perbuatan kliennya di perkara perintangan penyidikan kematian Brigadir J tidak melawan hukum.
Terdakwa Arif Rachman merupakan anak buah eks Karopaminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan yang terseret dalam perkara sama.
Arif Rachman diperintahkan Ferdy Sambo untuk menghapus rekaman CCTV di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Kalau dibuat satu rangkaian peristiwa terkait apa yang dilakukan oleh klien kami, itu dalam rangka administrasi negara sebenarnya," kata Junaedi seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (28/10).
Junaedi menilai perbuatan melawan hukum yang didakwakan terhadap kliennya tidak sah.
Menurut Junaedi, pembuktian ada tidaknya perbuatan melawan hukum oleh kliennya dalam perkara itu seharusnya melalui mekanisme pemeriksaan di PTUN.
"Kalau itu ada pernyataan ada melawan hukum maka pemeriksaan itu harus melalui mekanisme administrasi negara. Ini kami dalilkan bahwa ini harus diperiksa di PTUN untuk menyatakan apakah memang melawan hukum atau tidak," ucap Junaedi.
Dia bahkan menduga apa yang dilakukan Arif Rachman bukan perbuatan melawan hukum, karena kliennya hanya menjalankan perintah Ferdy Sambo.
Kubu terdakwa AKBP Arif Rachman Arifin, Junaedi Saibih menilai dakwaan jaksa terhadap kliennya di kasus perintangan penyidikan kematian Brigadir J prematur.
- Ini Tampang IPS, Tersangka Penganiayaan Balita di Malang yang Viral
- Info Terkini dari Polisi soal Ledakan di RS Semen Padang
- Alvin Lim Sebut Ferdy Sambo Tak Pernah Ditahan di Lapas Salemba, Kalapas Ungkap Fakta Ini
- Misteri Kematian Wanita Terjatuh dari Lantai 12 Kampus UB, Ini Kata Polisi
- 11 Mobil Dirusak OTK di Parkiran KPU Semarang, Polisi Bergerak
- Kasus OTT Oknum Pejabat Imigrasi Ngurah Rai, Ada Rekaman CCTV