Kubu Arif Rachman Arifin: Dakwaan Jaksa Prematur

Kubu Arif Rachman Arifin: Dakwaan Jaksa Prematur
Penasihat hukum terdakwa Arif Rachman Arifin, Junaedi Saibih saat memberikan keterangan di PN Jakarta Selatan, Jumat (28/10). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Penasihat hukum terdakwa AKBP Arif Rachman Arifin, Junaedi Saibih menilai perbuatan kliennya di perkara perintangan penyidikan kematian Brigadir J tidak melawan hukum.

Terdakwa Arif Rachman merupakan anak buah eks Karopaminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan yang terseret dalam perkara sama.

Arif Rachman diperintahkan Ferdy Sambo untuk menghapus rekaman CCTV di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Kalau dibuat satu rangkaian peristiwa terkait apa yang dilakukan oleh klien kami, itu dalam rangka administrasi negara sebenarnya," kata Junaedi seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (28/10).

Junaedi menilai perbuatan melawan hukum yang didakwakan terhadap kliennya tidak sah.

Menurut Junaedi, pembuktian ada tidaknya perbuatan melawan hukum oleh kliennya dalam perkara itu seharusnya melalui mekanisme pemeriksaan di PTUN.

"Kalau itu ada pernyataan ada melawan hukum maka pemeriksaan itu harus melalui mekanisme administrasi negara. Ini kami dalilkan bahwa ini harus diperiksa di PTUN untuk menyatakan apakah memang melawan hukum atau tidak," ucap Junaedi.

Dia bahkan menduga apa yang dilakukan Arif Rachman bukan perbuatan melawan hukum, karena kliennya hanya menjalankan perintah Ferdy Sambo.

Kubu terdakwa AKBP Arif Rachman Arifin, Junaedi Saibih menilai dakwaan jaksa terhadap kliennya di kasus perintangan penyidikan kematian Brigadir J prematur.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News