Kubu Arif Rachman Arifin: Dakwaan Jaksa Prematur

Kubu Arif Rachman Arifin: Dakwaan Jaksa Prematur
Penasihat hukum terdakwa Arif Rachman Arifin, Junaedi Saibih saat memberikan keterangan di PN Jakarta Selatan, Jumat (28/10). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

"Kalau ini diajukan dakwaan tanpa ada pemeriksaan administrasi maka dakwaan prematur ini untuk diajukan atau dalam pengertian dakwaan harus dinyatakan tidak dapat diterima, sehingga berkas penuntutan umum harus dikembalikan," tuturnya.

Junaedi juga melihat beberapa fakta yang disampaikan di dalam surat dakwaan itu ada yang berbeda.

"Seakan-akan itu adalah diubah, sehingga ini menyesatkan publik atau juga penegak hukum,  hakim di dalam melihat dakawan, sehingga itu kami lihat dari uraian fakta menjadi harus dinyatakan batal demi hukum," ucap Junaedi.

Dalam perkara ini, JPU mendakwa Arif Rachman dengan Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan Pasal 48 Juncto Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 Ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (cr3/jpnn)



Video Terpopuler Hari ini:

Kubu terdakwa AKBP Arif Rachman Arifin, Junaedi Saibih menilai dakwaan jaksa terhadap kliennya di kasus perintangan penyidikan kematian Brigadir J prematur.


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News