Kubu Arif Rachman Arifin: Dakwaan Jaksa Prematur
"Kalau ini diajukan dakwaan tanpa ada pemeriksaan administrasi maka dakwaan prematur ini untuk diajukan atau dalam pengertian dakwaan harus dinyatakan tidak dapat diterima, sehingga berkas penuntutan umum harus dikembalikan," tuturnya.
Junaedi juga melihat beberapa fakta yang disampaikan di dalam surat dakwaan itu ada yang berbeda.
"Seakan-akan itu adalah diubah, sehingga ini menyesatkan publik atau juga penegak hukum, hakim di dalam melihat dakawan, sehingga itu kami lihat dari uraian fakta menjadi harus dinyatakan batal demi hukum," ucap Junaedi.
Dalam perkara ini, JPU mendakwa Arif Rachman dengan Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan Pasal 48 Juncto Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 Ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (cr3/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Kubu terdakwa AKBP Arif Rachman Arifin, Junaedi Saibih menilai dakwaan jaksa terhadap kliennya di kasus perintangan penyidikan kematian Brigadir J prematur.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Pria di Pekanbaru Nekat Bakar Musala, Ternyata Ini Motifnya
- Sudah Lihat Rekaman CCTV, Keluarga Brigadir RA Menolak Autopsi
- Ini Tampang IPS, Tersangka Penganiayaan Balita di Malang yang Viral
- Info Terkini dari Polisi soal Ledakan di RS Semen Padang
- Alvin Lim Sebut Ferdy Sambo Tak Pernah Ditahan di Lapas Salemba, Kalapas Ungkap Fakta Ini
- Misteri Kematian Wanita Terjatuh dari Lantai 12 Kampus UB, Ini Kata Polisi