Kubu Atut Keberatan KPK Pakai Pasal TPPU
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus korupsi yang menjerat Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah. Namun, tim penasihat hukum Atut keberatan apabila KPK menerapkan pasal TPPU.
Kuasa hukum Atut, Firman Wijaya mengatakan bahwa KPK terlalu dini apabila menerapkan pasal pencucian uang dalam kasus kliennya. Pasalnya, menurut Firman, dugaan korupsi yang disangkakan kepada Ketua DPD Partai Golkar Banten itu belum terbukti.
"Saya kira itu terlalu jauh, semua informasi harus tervalidasi tidak boleh melompat prosesnya harus ada penjelasan itu," kata Firman kepada wartawan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Senin (23/12).
Meski begitu, kubu Atut tidak akan melawan proses hukum yang dilakukan KPK. Firman memastikan kliennya akan kooperatif dengan komisi antikorupsi.
"Semua kita serahkan ke mereka karena kewenangannya KPK," ujar advokat yang juga membela mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum ini.
Seperti diketahui, Atut telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengurusan sengketa pilkada Lebak dan kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Provinsi Banten. Gubernur wanita pertama di Indonesia tersebut telah dijebloskan ke Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur sejak Jumat (20/12) malam. (dil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus korupsi yang menjerat Gubernur
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pupuk Indonesia Serahkan Bantuan Pada Korban Banjir Bandang di Sulsel, Sebegini Jumlahnya
- Sosial Fest Jadi Ajang SMAN 61 Jakarta Pamerkan Hasil Projek P5 Tentang Jaminan Sosial
- Penjelasan Rektor Unri yang Polisikan Mahasiswa Pengkritik Tingginya UKT
- Cuaca Long Weekend, BMKG Prediksi Bakal Cerah Berawan di Wilayah Ini
- 5 Berita Terpopuler: Dirjen Nunuk Turun Tangan, Kabar Gembira soal Gaji PPPK 2025 Keluar, Ada 2 Poin Penting
- Bantu Korban Banjir Bandang di Luwu, PTPN Salurkan 5,5 Ton Sembako