Kubu Djoko Keberatan Aset tak Terkait TPPU Turut Disita
Selasa, 30 April 2013 – 21:25 WIB

Kubu Djoko Keberatan Aset tak Terkait TPPU Turut Disita
JAKARTA – Hotma Sitompul, Kuasa Hukum terdakwa Irjen Djoko Susilo, menyesalkan dalam mengusut Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), KPK menyita aset-aset kliennya yang tidak berhubungan dengan perkara pokok (predicate crime).
Dijelaskan Hotma, tindak pidana asal yang disangkakan kepada terdakwa sehingga dikenakan TPPU adalah dugaan tindak pidana Korupsi Simulator SIM R-2 dan R-4 tahun Anggaran 2011. Dalam kasus Simulator SIM itu Djoko diduga melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dia menjelaskan, dari segi tempus (waktu terjadinya) tindak pidana asal, maka semua harta yang diduga diperoleh sejak tahun 2011 menurut KPK dapat diduga merupakan hasil upaya pencucian uang.
“Namun faktanya KPK telah menyita sejumlah besar harta-harta lain milik terdakwa, yang kepemilikannya diperoleh sebelum tahun 2011, yang sama sekali tidak terkait dengan dugaan perkara Korupsi Simulator Sim R-2 dan R-4 tahun anggaran 2011,” kata Hotma saat membacakan nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK, pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (30/4).
JAKARTA – Hotma Sitompul, Kuasa Hukum terdakwa Irjen Djoko Susilo, menyesalkan dalam mengusut Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), KPK menyita
BERITA TERKAIT
- Kapolda Sumbar Perintahkan Usut Tuntas Kecelakaan Maut Bus ALS di Padang Panjang
- Pencari Kerja Padati Job Fair Jakarta 2025, Ada 12 Ribu Lowongan Pekerjaan Tersedia
- Kala Bhikkhu Thudong Singgah di Masjid Agung Semarang: Wujud Persaudaraan Lintas Iman
- Menko Polkam: Pemerintah Bentuk Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme & Ormas Meresahkan
- Masukan Buat Prabowo dari Innovation Summit Southeast Asia 2025
- B2W Capai 80 Persen Target Kuartal I 2025, Siapkan Revitalisasi 15 Korwil se-Indonesia