Kubu Djoko Keberatan Aset tak Terkait TPPU Turut Disita
Selasa, 30 April 2013 – 21:25 WIB

Kubu Djoko Keberatan Aset tak Terkait TPPU Turut Disita
Dijelaskan Hotma, tindakan-tindakan KPK itu jelas merupakan tindakan yang melampaui wewenang. “Dan sangat melanggar hukum,” tegas Hotma di depan Majelis Hakim yang diketuai Suhartoyo itu.
“Kami sangat menyadari KPK telah melakukan penyidikan dalam kasus pencucian uang secara melanggar hukum karena KPK tidak menemukan kesalahan terdakwa dalam kasus korupsi simulator SIM tahun anggaran 2011,” ungkap Hotma.
Hal itu, kata dia, terbukti dengan melihat Sprindik kasus simulator tertanggal 27 Juli 2012. Berdasarkan sprindik itu, KPK melakukan pemeriksaan terhadap Djoko. Setelah KPK melakukan BAP hanya beberapa kali ternyata tidak terbukti kesalahan Djoko pada waktu itu. “Maka setelah itu berbulan-bulan kemudian, direkayasalah kasus pencucian uang dengan membuat sprindik TPPU Nomor: Sprin.Dik-02/01/01/2013, tanggal 9 Januari 2013 dan Sprin.Dik-02 A/01/01/2013 tanggal 22 Januari 2013. Terbukti Sprindik TPPU dibuat dalam rentang waktu sekitar tujuh bulan,” katanya.
Ia menambahkan, jelas sekali KPK membawa kasus TPPU untuk menutupi kesalahannya yang fatal seperti melakukan penetapan tersangka secara prematur. “Belum lagi cara-cara penyitaan barang bukti yang dilakukannya di Korlantas Mabes Polri,” paparnya.
JAKARTA – Hotma Sitompul, Kuasa Hukum terdakwa Irjen Djoko Susilo, menyesalkan dalam mengusut Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), KPK menyita
BERITA TERKAIT
- Dompet Dhuafa Ajak Masyarakat Menebar Hewan Kurban Hingga ke Pelosok Negeri
- Natalius Pigai Bakal Pertanyakan Vasektomi kepada Dedi Mulyadi
- Pakar Hukum: Putusan MA Wajib Dilaksanakan dalam Perkara RSI NTB dengan Kontraktor
- Kapolda Sumbar Perintahkan Usut Tuntas Kecelakaan Maut Bus ALS di Padang Panjang
- Pencari Kerja Padati Job Fair Jakarta 2025, Ada 12 Ribu Lowongan Pekerjaan Tersedia
- Kala Bhikkhu Thudong Singgah di Masjid Agung Semarang: Wujud Persaudaraan Lintas Iman