Kubu Djoko Keberatan Aset tak Terkait TPPU Turut Disita
Selasa, 30 April 2013 – 21:25 WIB
Dijelaskan Hotma, tindakan-tindakan KPK itu jelas merupakan tindakan yang melampaui wewenang. “Dan sangat melanggar hukum,” tegas Hotma di depan Majelis Hakim yang diketuai Suhartoyo itu.
“Kami sangat menyadari KPK telah melakukan penyidikan dalam kasus pencucian uang secara melanggar hukum karena KPK tidak menemukan kesalahan terdakwa dalam kasus korupsi simulator SIM tahun anggaran 2011,” ungkap Hotma.
Hal itu, kata dia, terbukti dengan melihat Sprindik kasus simulator tertanggal 27 Juli 2012. Berdasarkan sprindik itu, KPK melakukan pemeriksaan terhadap Djoko. Setelah KPK melakukan BAP hanya beberapa kali ternyata tidak terbukti kesalahan Djoko pada waktu itu. “Maka setelah itu berbulan-bulan kemudian, direkayasalah kasus pencucian uang dengan membuat sprindik TPPU Nomor: Sprin.Dik-02/01/01/2013, tanggal 9 Januari 2013 dan Sprin.Dik-02 A/01/01/2013 tanggal 22 Januari 2013. Terbukti Sprindik TPPU dibuat dalam rentang waktu sekitar tujuh bulan,” katanya.
Ia menambahkan, jelas sekali KPK membawa kasus TPPU untuk menutupi kesalahannya yang fatal seperti melakukan penetapan tersangka secara prematur. “Belum lagi cara-cara penyitaan barang bukti yang dilakukannya di Korlantas Mabes Polri,” paparnya.
JAKARTA – Hotma Sitompul, Kuasa Hukum terdakwa Irjen Djoko Susilo, menyesalkan dalam mengusut Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), KPK menyita
BERITA TERKAIT
- 40 Biku Asia Tenggara Jalan Kaki dari TMII ke Candi Borobudur
- Bea Cukai Berikan Asistensi Ekspor Lewat Kegiatan CVC
- Luncurkan Ruang Amal Indonesia, Wapres Ma'ruf Singgung Potensi Zakat yang Begitu Besar
- 2 Mantan Pejabat Ditetapkan Tersangka, PTPN Group Berkomitmen Berantas Korupsi
- Rubicon Mario Dandy Enggak Ada Peminatnya, Prabowo: Harganya Diturunkan
- DKI Melarang Acara Perpisahan dan Study Tour di Luar Sekolah