Kubu Habib Rizieq Gerah, Sudah 2 Kali Perwakilan Polisi Mangkir di Persidangan
Senin, 08 Maret 2021 – 21:05 WIB

Tim Penasihat hukum Habib Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah saat memberikan keterangan kepada awak media di PN Jakarta Selatan, Senin (8/3). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com
Pihak pemohon hanya mengantar surat permohonan ke Bareskrim Polri saja.
"Yang pertama itu karena salah alamat (surat panggilan sidang, red). Diantarkan ke Bareskrim," kata salah satu kuasa hukum termohon.
Hakim Suharno kemudian bertanya soal alasan absen pada persidangan berikutnya.
Kubu termohon dari kepolisian menjelaskan masih melakukan koordinasi dengan Bareskrim Polri.
"Yang kedua, kenapa tidak hadir? Saya tanya alasannya saja," tanya Suharno.
"Kami masih koordinasi dengan Bareskrim," jawab termohon.
Sebelumnya diberitakan, sidang perdana gugatan praperadilan penangkapan serta penahanan Habib Rizieq ditunda pada Senin (22/2).
Sebabnya, salah satu pihak termohon menolak hadir.
Tim penasihat hukum Habib Rizieq Shihab protes dengan alasan ketidakhadiran polisi pada dua persidangan.
BERITA TERKAIT
- Komjen Wahyu: Tak Ada Cerita Main Judi Itu Menang
- Bareskrim Bongkar Judi Online yang Libatkan Warga China, Uang Rp 75 M Disita
- Bank DKI Ajak Publik Tunggu Hasil Forensik Digital Bareskrim Polri
- Dittipidsiber Bareskrim Turun Tangan Usut Gangguan Sistem Bank DKI
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau
- Polisikan Lisa Mariana atas Tuduhan Perselingkuhan, Ridwan Kamil Pakai Pasal Ini