Kubu Johnny Plate Merasa Tuntutan Jaksa Tidak Terbukti dalam Persidangan
Johnny G Plate dituntut pidana 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan, oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung. Jaksa menilai, perbuatan Johnny G Plate terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung Bakti Kominfo.
Politikus Partai Nasdem itu juga dituntut hukuman tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 17,8 miliar subsider tujuh tahun dan enam bulan.
Johnny dituntut melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Tan/JPNN)
Jaksa menuntut Jhonny G Plate 15 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Menkominfo Dukung Ajaib Wujudkan Indonesia Emas Lewat Teknologi
- Komisioner Nonaktif Bawaslu Medan Dituntut 2 Tahun Penjara
- Dominggus Maspaitella Ditangkap Setelah 9 Tahun Buron
- KPAI Dorong Pemerintah Blokir Gim Tidak Sesuai Aturan
- Mantan Rektor UPR Diperiksa Jaksa terkait Kasus Korupsi
- Ingin Miskinkan Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Pengadilan