Kubu Juliari Sebut Matheus Joko Tak Pantas Jadi JC, Ini Alasannya

Kubu Juliari Sebut Matheus Joko Tak Pantas Jadi JC, Ini Alasannya
Matheus Joko Santoso, pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial yang terjerat kasus suap Bansos Covid-19. Foto: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Penasihat hukum Juliari P Batubara, Maqdir Ismail menilai pengajuan Justice Collaborator (JC) yang dilakukan terdakwa Matheus Joko Santoso (MJS) tidak masuk akal. Sebab, Maqdir menilai Matheus Joko pemeran utama, tetapi terkesan memposisikan diri sebagai korban.

"MJS seharusnya dihukum dengan hukuman tinggi dan permohonannya dikesampingkan. Dengan cara seperti ini orang tidak akan dengan mudah dan gampang seolah-olah mencari perlindungan, seolah-olah adalah korban. Kalau tidak ada OTT. Dia (MJS) sudah memegang uang cukup banyak hampir Rp 14 miliar. Sedangkan yang lain tidak ada yang pegang uang," kata Maqdir dalam siaran pers, Selasa (22/6).

Maqdir melanjutkan, Matheus Joko hanya ingin mengundang perhatian dan melempar kesalahan. Maqdir menerangkan bahwa para saksi vendor Bansos Covid-19 mengungkap telah dipalak Matheus Joko pada beberapa persidangan sebelumnya.

"Menurut hemat saya MJS tidak pantas untuk mendapat status sebagai JC, karena dia adalah kewenangan pelaku utama terjadinya perkara bansos. MJS tidak bisa disebut sebagai saksi mahkota," tegas dia.

Maqdir mengungkapkan, di banyak negara umumnya saksi mahkota digunakan untuk membongkar perkara atau kejahatan terorganisasi yang tidak mudah pembuktiannya.

Namun, Maqdir melihat perkara dugaan suap Bansos Covid-19 cukup mudah dan buktinya jelas. Matheus Joko Santoso tertangkap tangan dengan bukti uang yang nyata serta hasil penyadapan.

Menurut Maqdir, Matheus Joko merupakan aktor sebenarnya dari kasus dugaan suap Bansos di Kemensos.

Maqdir juga menyebutkan bahwa dari BAP dan keterangan saksi, Matheus dan Daning Saraswati juga terlibat hubungan asmara dengan cara hidup dan kesusilaan yang tidak sesuai dengan kebiasaan orang Indonesia.

Penasihat hukum Juliari P Batubara, Maqdir Ismail menilai tidak masuk akal apabila Matheus Joko Santoso menjadi Justice Collaborator (JC) dalam perkara suap Bansos Covid-19. Maqdir menilai Matheus Joko adalah saksi durhaka.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News