Kubu Juliari Sebut Matheus Joko Tak Pantas Jadi JC, Ini Alasannya

Kubu Juliari Sebut Matheus Joko Tak Pantas Jadi JC, Ini Alasannya
Matheus Joko Santoso, pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial yang terjerat kasus suap Bansos Covid-19. Foto: arsip JPNN.com/Ricardo

Maqdir mengatakan, hal itu diperkuat oleh kesaksian terpidana Harry Van Sidabukke (HVS) pada saat persidangan Matheus Joko yang mengungkap fakta adanya kedekatan personal.

Secara terpisah dalam persidangan MJS dan Harry sendiri juga pernah menyebutkan bahwa Matheus Joko memberikan modal sebesar Rp 3 miliar untuk pendirian PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) yang merupakan salah satu vendor Bansos Covid-19. Perusahaan itu diketahui dimiliki Daning.

Selain memperoleh modal usaha untuk mendirikan PT RPI, Daning juga difasiltasi rumah di daerah Cakung Jakarta Timur, mobil Toyota Vios, Toyota Cross, dan safe deposit box (SDB) BRI senilai Rp 1,8 miliar.

Di persidangan terpidana Harry sebelumnya juga terungkap tidak pernah memberikan komitmen fee kepada Juliari Peter Batubara.

Menurut Maqdir, permintaan fee hanya datang atau inisiatif dari Matheus Joko. Oleh karena itu, Maqdir menegaskan Matheus jelas-jelas terus berupaya menyembunyikan kejahatannya dengan melempar tanggung jawab.

"Saksi seperti MJS ini adalah saksi yang tidak bertanggung jawab. Dia adalah orang mau cari kekayaan dan hidup bersenang-senang, kemudian melemparkan tanggung jawab ke atasan. Makanya saya katakan ini adalah saksi durhaka," tandasnya. (tan/jpnn)

Penasihat hukum Juliari P Batubara, Maqdir Ismail menilai tidak masuk akal apabila Matheus Joko Santoso menjadi Justice Collaborator (JC) dalam perkara suap Bansos Covid-19. Maqdir menilai Matheus Joko adalah saksi durhaka.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News