Kubu Komjen Budi Ingin Korek Penetapan Tersangka oleh KPK

jpnn.com - JAKARTA - Persidangan permohonan praperadilan Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan kembali bergulir hari ini, Rabu (11/2). Adapun agendanya mendengarkan keterangan ahli yang dihadirkan dalam persidangan.
Salah satu kuasa hukum Budi Gunawan, Maqdir Ismail menyatakan ada empat ahli yang akan dihadirkan dalam persidangan. Namun, Maqdir mengaku belum mengetahui apakah semua ahli datang atau tidak.
"Ahli ada empat. Masih belum tahu pasti datang atau tidak," kata Maqdir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/2).
Maqdir menjelaskan empat ahli yang akan dihadirkan dalam persidangan di antaranya ahli hukum pidana dan administrasi negara. Adapun keterangan ahli diperlukan untuk membuktikan penetapan tersangka Budi Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Seperti diketahui Budi Gunawan ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji. Ia diduga terlibat dalam transaksi-transaksi mencurigakan sejak menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi Sumber Daya Manusia di Mabes Polri 2003-2006 dan jabatan lainnya di Mabes Polri.
"Ahli-ahli ini termasuk di antaranya adalah untuk membuktikan penetapan hukum dari KPK benar atau tidak," tandas Maqdir.(gil/jpnn)
JAKARTA - Persidangan permohonan praperadilan Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan kembali bergulir hari ini, Rabu (11/2). Adapun agendanya mendengarkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ini Cara Pertamina Mendorong Pekerja Menjadi Role Model Dekarbonisasi
- Ikadin Berikan Sejumlah Masukan ke Pemerintah & DPR Soal RUU KUHAP
- IADO Siap Dukung Kesuksesan Kejuaraan Dunia Sambo Usia Muda dan Junior 2025
- Budayakan K3, Danone Indonesia Raih 3 Penghargaan Platinum dan 1 Emas di Ajang WISCA 2025
- Setuju RUU Perampasan Aset, Ketum PNKT: Persulit Koruptor Sembunyikan Harta
- Sosok Almarhum Gus Alam, Kader Muda PKB Penggerak Kiai di Jateng