Kubu Komjen Budi Ingin Korek Penetapan Tersangka oleh KPK
jpnn.com - JAKARTA - Persidangan permohonan praperadilan Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan kembali bergulir hari ini, Rabu (11/2). Adapun agendanya mendengarkan keterangan ahli yang dihadirkan dalam persidangan.
Salah satu kuasa hukum Budi Gunawan, Maqdir Ismail menyatakan ada empat ahli yang akan dihadirkan dalam persidangan. Namun, Maqdir mengaku belum mengetahui apakah semua ahli datang atau tidak.
"Ahli ada empat. Masih belum tahu pasti datang atau tidak," kata Maqdir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/2).
Maqdir menjelaskan empat ahli yang akan dihadirkan dalam persidangan di antaranya ahli hukum pidana dan administrasi negara. Adapun keterangan ahli diperlukan untuk membuktikan penetapan tersangka Budi Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Seperti diketahui Budi Gunawan ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji. Ia diduga terlibat dalam transaksi-transaksi mencurigakan sejak menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi Sumber Daya Manusia di Mabes Polri 2003-2006 dan jabatan lainnya di Mabes Polri.
"Ahli-ahli ini termasuk di antaranya adalah untuk membuktikan penetapan hukum dari KPK benar atau tidak," tandas Maqdir.(gil/jpnn)
JAKARTA - Persidangan permohonan praperadilan Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan kembali bergulir hari ini, Rabu (11/2). Adapun agendanya mendengarkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bea Cukai Berikan Asistensi Ekspor Lewat Kegiatan CVC
- Luncurkan Ruang Amal Indonesia, Wapres Ma'ruf Singgung Potensi Zakat yang Begitu Besar
- 2 Mantan Pejabat Ditetapkan Tersangka, PTPN Group Berkomitmen Berantas Korupsi
- Rubicon Mario Dandy Enggak Ada Peminatnya, Prabowo: Harganya Diturunkan
- DKI Melarang Acara Perpisahan dan Study Tour di Luar Sekolah
- BP2MI Minta Pekerja Migran Indonesia Bekerja Baik di Negara Penempatan