Kubu Moeldoko Menggugat Keputusan Menkum HAM, Syarief Hasan Bereaksi Begini

Dalam konteks yuridis, gugatan Kubu Moeldoko ini tidak memiliki landasan hukum yang kukuh. Jika merujuk pada Putusan Menkum HAM tertanggal 31 Maret 2021 tersebut, objek permohonan Kubu Moeldoko adalah Perubahan Anggaran Dasar dan/atau Anggaran Rumah Tangga (AD dan/atau ART) Partai Politik serta perubahan kepengurusan partai politik sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 34 tahun 2017.
Dalam hal ini, Kemenkumham tidak dalam posisi menafsirkan AD dan/atau ART partai politik, sebab Kemenkumham memang tidak memiliki kompetensi (kewenangan) semacam itu.
Kemenkumham semata-mata menolak permohonan KLB Deli Serdang karena tidak memenuhi persyaratan administratif. Oleh karena itu, jika Putusan Menkumham ini yang digugat ke PTUN, maka ada ketidaksesuaian antara apa yang didalilkan (keberatan Putusan Menkum HAM) dengan substansi gugatan (hasil Kongres Partai Demokrat tahun 2020 dan keterpilihan AHY sebagai Ketua Umum Partai Demokrat) sehingga gugatan tersebut menjadi tidak jelas (obscuur libel).
Selain itu, dengan adanya Putusan Menkumham tertanggal 31 Maret 2021 tersebut, maka Kubu Moeldoko tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) sehingga secara serta-merta gugatan Kubu Moeldoko ini cacat formil. Hal inilah yang membuat Syarief yakin gugatan ini tidak memiliki pijakan yuridis.
“Gugatan Kubu Moeldoko ini tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, saya percaya Majelis Hakim akan bijak dan secara jernih dan cermat untuk menyatakan tidak dapat diterima,” tutup Syarief.(jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Wakil Ketua MPR RI dari Partai Demokrat Syarief Hasan sangat menghargai kebenaran, ulasan dan tanggapan pakar hukum dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi RI Dr Hamdan Zoelva tentang manuver yang dilakukan Kubu Moeldoko.
Redaktur & Reporter : Friederich
- Ibas Tegaskan Indonesia dan Malaysia Tak Hanya Tetangga, Tetapi..
- Waka MPR Sebut Kehadiran Prabowo Saat May Day Wujud Komitmen Keberpihakan Kepada Buruh
- Lestari Moerdijat: Jadikan Momentum Hari Buruh untuk Mempercepat Lahirnya UU PPRT
- Atasi Darurat Sampah, Waka MPR Lestari Moerdijat Sebut Sejumlah Hal yang Harus Dilakukan
- Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno Siap Fasilitasi Pemda Atasi Masalah Sampah
- Respons Kritik AS soal QRIS, Waka MPR Eddy Soeparno: Terbukti Membantu Pelaku UMKM