Kubu Prabowo: Revisi UU ITE untuk Lindungi Rakyat dari Penguasa
Senin, 04 Februari 2019 – 20:31 WIB
BACA JUGA: Jokowi Setuju Merevisi Pasal Karet Dalam UU ITE
Dahnil kemudian membeberkan data yang dimiliki. Menurutnya, lebih dari 35 persen pelapor terkait UU ITE adalah pejabat negara.
"Ini sinyal sederhana bahwa UU ITE menjadi alat buat pejabat negara membungkam kritik. Artinya sebagian besar pejabat punya kecenderungan antikritik," katanya.
Dahnil juga menyatakan, sejak disahkan pada 2008, UU ITE banyak disalahgunakan dan banyak memakan korban saat Jokowi mulai memerintah di 2014.
"Puncaknya di 2016 ada 84 kasus. Kemudian di 2017 ada 51 kasus. Jadi, komitmen kami merevisi UU ITE. Kami ingin setop pembungkaman publik dan kriminaslisasi," pungkas Dahnil. (gir/jpnn)
Baru bergerak setelah temannya kena, kubu Prabowo mengklaim suarakan revisi UU ITE demi melindungi masyarakat awam
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Amankan Transaksi Keuangan Digital, Privy Kembangkan Fitur ERDS
- Istri Selingkuh, Hanif Malah Didakwa Melanggar UU ITE
- Rosan TKN Prabowo Laporkan Connie Bakrie ke Bareskrim Polri di Masa Tenang
- Wakil Ketua MPR Tegaskan Negara Harus Hadir Melindungi Pejuang Lingkungan
- Pemilik Akun @Paltiwest Ditangkap Menjelang Subuh, Statusnya Tersangka Kasus ITE
- Bareskrim Segera Panggil Roy Suryo Soal Ujaran Kebencian kepada Gibran bin Jokowi